Sukses

Begini Modus Sindikat Penjual NIK dan KK Kumpulkan Data Pribadi Masyarakat

Berikut ini adala sejumlah modus yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan data NIK dan KK secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan thread yang dibuat oleh akun Twitter, @hendralm. Dalam cuitannya, dia mengungkap ada forum penjualan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

Setelah ditelusuri, data tersebut ternyata diperoleh melalui beberapa metode dan kebanyakan dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Hal itu dituturkan oleh pemilik akun Twitter dengan nama lengkap Samuel Christian Hendrawan tersebut yang pernah masuk dalam forum penjualan. 

Menurut Hendrawan, setidaknya ada lima metode yang dilakukan oknum tersebut untuk memperoleh NIK dan KK masyarakat. Modus pertama yang digunakan adalah melalui SMS scam menawarkan pinjaman.

"Jadi, mereka akan menawarkan SMS pinjaman online tanpa jaminan, syaratnya KTP dan selfie. Tapi, sebenarnya itu bohongan," tuturnya saat berbicara dalam forum ICT Watch di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Lalu, metode lain yang digunakan adalah memanfaatkan situs jual beli online. Para pelaku ini biasanya berpura-pura menjadi pembeli dan meminta data diri penjual dengan dalih meyakinkan diri bahwa tidak penipuan.

"Jadi, nanti tukeran data diri. Mereka akan mengirimkan data ke penjual dan penjual akan mengirimkan data. Padahal, data yang dikirimkan itu juga hasil ambil (dari orang lain)," tuturnya menjelaskan.

Pengumpulan data secara tidak sah ini turut dilakukan melalui lowongan pekerjaan yang dipampang di situs. Biasanya, para pelamar akan diberi tautan yang mengarah ke Google Form, lalu meminta data diri beserta foto selfie dengan KTP.

"Keempat ada aplikasi di Play Store, dengan nama Cek KTP yang bukan resmi dari pemerintah. Memang aplikasinya untuk scam, ambil data diri masyarakat," ujar Hendrawan melanjutkan.

Terakhir, para oknum ini juga mengaku membawa sumbangan ke desa-desa dan menyebutnya berasal dari pemerintah. Lantas, para penerima itu harus berfoto selfie dengan KTP dan KK sebagai bukti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tindakan Kriminal Terencana

Aksi tersebut, menurut Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto kemungkinan besar dilakukan oleh sebuah kelompok atau organized crime. Hal itu tidak lepas dari data yang berhasil dikumpulkan.

"Ini sifatnya asumsi. Namun, kali melihat pengumpulan yang dilakukan berjuta-juta, pasti ada sebuah organisasi. Ini tidak mungkin dikerjakan satu dua orang," ujar Damar.

Kendati demikian, asumsi ini masih perlu menunggu penyelidikan lebih lanjut. Damar berharap penyelidikan dari kepolisian dapat mengetahui cara kerja kelompok ini.

"Namanya apa saya tidak tahu. Kita berharap penyelidikan Kepolisian Bareskrim Polri dan Tindak Pidan Siber dapat menjelaskan. Jumlah orang yang terlibat atau bagaimana cara kerjanya," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Dukcapil Sudah Laporkan Kasus ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memastikan telah melaporkan kejadian ini. Kemendagri menepis kabar yang menyebut pihaknya melaporkan pembuat thread penjualan KTP dan KK tersebut atau pemilik akun Twitter, @hendralm.

"Kami ini melaporkan adanya peristiwa yang di FB menjual dan membeli data kependudukan. Jadi kami tidak melaporkan orang, tidak melaporkan pemilik akun," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.

Karenanya, Kemendagri meminta polisi mendalami kabar tersebut. "Nanti polisi biarlah yang mendalami siapa pelaku jual belinya, karena kami belum tahu," jelas Zudan.

Zudan pun memastikan, data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal. Menurutnya, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos.

"Kalau kita klik, kita akan keluar datanya. Bisa ada pemulung data di sana. Nah pemulung data ini berbahaya. Karena sesuai UU adminduk, siapapun yang menjual belikan data, membeli data, memanfaatkan data secara gak benar, itu sanksinya dua tahun dan denda sampai 10 miliar," tandas dia.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.