Sukses

Oppo: Pemblokiran IMEI Lindungi Industri Smartphone

Adanya aturan mengenai pemblokiran IMEI, akan memberikan perlindungan bagi vendor smartphone yang telah mengikuti aturan untuk bisa berbisnis di Indonesia.

Liputan6.com, Malang - Vendor smartphone Oppo menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identification) guna memberantas peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market, BM).

Diungkapkan oleh PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto, aturan mengenai pemblokiran IMEI akan memberikan perlindungan bagi vendor smartphone yang telah mengikuti aturan untuk bisa berbisnis di Indonesia.

"Dengan adanya aturan IMEI, tentu akan melindungi kami (vendor smartphone) yang sudah dari dulu mematuhi aturan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kami merasa dulu tidak ada perlindungan karena barang ilegal masih besar jumlahnya," tutur Aryo di Malang, Rabu (17/7/2019) malam.

Aryo mengatakan, dengan adanya kebijakan mengenai IMEI, ada kesan positif bahwa pemerintah mulai peduli pada perusahaan yang telah menerapkan aturan TKDN.

"(Adanya aturan IMEI) bagus, dalam artian tidak secara brand, tetapi industri. Secara asosiasi, yaitu perusahaan smartphone yang memiliki pabrik di Indonesia, adanya smartphone BM itu merugikan sekali," katanya.

Untuk itu, mewakili Oppo Indonesia, Aryo menganggap jika aturan pemblokiran IMEI diterapkan lebih cepat akan lebih baik. Pasalnya, pasar smartphone ilegal bisa jadi market share bagi vendor smartphone secara industri.

Aryo menyebutkan, potensi industri smartphone tanah air tanpa smartphone ilegal sekitar 20 persen lebih tinggi. Pria berkaca mata ini tak menampik bahwa di Indonesia Oppo tak terbebas dari ponsel BM.

"Pasti ada, tetapi tidak tahu volumenya berapa karena biasanya orang memasukkan smartphone BM adalah orang per orang, misalnya dia bawa satu atau dua smartphone dari luar, kemudian dijual kembali. Bukan dalam bentuk masif," tutur Aryo, memberi penjelasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Pemblokiran IMEI Cepat Diterapkan

Pihak Oppo Indonesia sendiri ingin aturan ini segera disahkan dan diterapkan. Pasalnya, menurut Aryo, sudah terlalu lama sejak 2016 ketika vendor asal Tiongkok ini mematuhi aturan TKDN dengan merakit smartphone di Indonesia, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur peredaran ponsel BM.

"Intinya Oppo ingin registrasi IMEI ini (disahkan dan diterapkan) secepat mungkin karena sejak 2016 kami sudah berkomitmen TKDN. Namun, memang belum ada payung hukum yang mengatur smartphone BM," katanya.

Oppo juga berharap ketika aturan ini dijalankan, setiap operator telah memiliki alat yang terhubung dengan database IMEI resmi yang dimiliki Kementerian Perindustrian. Dengan begitu, ketika ada smartphone BM yang menggunakan layanan operator, bisa langsung diblokir.

3 dari 3 halaman

Perlukah Pemutihan?

Aryo mengatakan, selama ini masih ada informasi keliru yang beredar di masyarakat bahwa ketika aturan telah diterbitkan pada 17 Agustus 2019, tidak serta merta membuat smartphone BM tak bisa dipakai. Tenggat waktu yang tersisa sekarang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada konsumen yang memiliki smartphone BM.

"Perlu ada solusi untuk konsumen yang memiliki ponsel BM, apakah perlu program untuk mengganti ponsel BM dengan barang resmi atau tidak. Saat ini keputusannya belum final karena melibatkan tiga kementerian dan stakeholder lainnya," tutur Aryo.

Bicara pemutihan yang disebut-sebut dalam aturan ini, Aryo menyebut ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Misalnya, pemilik smartphone BM harus mendaftarkan nomor IMEI smartphone untuk kemudian membayar pajak atau seperti apa.

"Kami inginnya lebih memikirkan konsumen yang memiliki smartphone nonresmi, difasilitasi agar bisa memiliki barang resmi dari Oppo," kata Aryo.

Ia juga menyebut, melalui penerapan aturan pemblokiran IMEI, persaingan di antara vendor smartphone di tanah air bukan lagi masalah harga, melainkan peta inovasi dan pelayanan yang diberikan.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini