Sukses

Top 3 Tekno: Rencana Pemblokiran Ponsel BM via IMEI Terpopuler

Pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan IMEI ini sedang disiapkan oleh Kemkominfo, Kemendagri, dan Kemendag, yang akan tertuang dalam tiga Peraturan Menteri (Permen) berbeda.

Sebelum ditandatangani pada 17 Agustus 2019, akan ada harmonisasi antara ketiganya. Berita ini pun menjadi yang terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com, Jumat (12/7/2019) kemarin.

Informasi lain yang tak kalah populer datang dari cara mengubah latar belakang foto dengan sejumlah tiga aplikasi Android.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler berikut di kanal Tekno Liputan6.com ini.

1. HEADLINE: Pemblokiran Ponsel BM via IMEI, Efektif Matikan Pasar Gelap?

Peredaran ponsel BM (ponsel black market) alias ponsel ilegal di Indonesia dianggap sudah sangat merugikan dan meresahkan. Menurut data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menuturkan, ada 45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 triliun.

Maraknya ponsel BM tersebut, membuat negara menjadi kehilangan potensi pemasukan pajak.

Baca selengkapnya di sini

2. Ubah Latar Belakang Foto dengan 3 Aplikasi Android Ini

Tak dapat dimungkiri, dengan semakin canggihnya teknologi kamera di smartphone memberikan pengaruh yang besar bagi pecinta fotografi.

Kini, mengambil foto yang baik tidak harus menggunakan kamera profesional. Berbekal smartphone, kamu bisa mengambil gambar layaknya memakai kamera profesional.

Tetapi, foto-foto itu tidaklah selalu sempurna. Terkadang, saat memotret kamu mungkin akan terganggu oleh latar belakang yang buruk atau beberapa objek yang tidak diinginkan.

Baca selengkapnya di sini

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Regulasi Kontrol IMEI Ponsel BM Bakal Diteken 17 Agustus, Kapan Mulai Blokir?

Untuk membendung peredaran ponsel BM, pemerintah melalui tiga kementerian: Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM via International Mobile Equipment Identification (IMEI) pada 17 Agustus 2019.

Kasubdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Najamudin, mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih bijak dalam membeli smartphone, dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin, supaya tidak teridentifikasi menjadi ponsel BM atau ilegal.

Himbauan tersebut sudah diinfokan mulai dari sekarang, dan akan lebih ditekankan oleh pemerintah saat peraturan tersebut mulai berlaku.

Baca selengkapnya di sini(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.