Liputan6.com, Jakarta Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri. Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
VIDEO: Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat IMEI
pada 12 Jul 2019, 07:00 WIBDiperbarui 12 Jul 2019, 07:00 WIB