Sukses

Top 3 Tekno: Google Uji Coba Pemblokir Iklan untuk Chrome

Google dikabarkan sedang melakukan uji coba fitur baru yang memungkinkan pengguna memblokir iklan di Chrome.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, Google dikabarkan sedang melakukan uji coba fitur baru yang memungkinkan pengguna memblokir iklan di Chrome.

Berita di atas, menjadi berita terpopuler kanal Tekno Liputan6.com edisi Jumat (5/7/2019).

Tak cuma itu, dua berita lain yang tak kalah jadi sorotan, seperti debut pertama Vivo Z1 Pro dengan kamera selfie 32MP, dan Facebook terancam kena denda Rp 19, 8 miliar jika tak hapus ujaran kebencian di platform-nya.

Tanpa panjang lebar lagi, simak ketiga berita tersebut berikut ini.

1. Chrome Kembangkan Pemblokir Iklan yang Bikin Browser Lelet

(ilustrasi/theverge.com)

Bagi pemilik situs web, iklan adalah sumber profit. Namun, beberapa pengguna menganggap kalau iklan itu menyebalkan.

Tentu kita juga merasa terganggu saat membuka situs web, yang kemudian muncul banyak iklan, bukan? Bahkan beberapa di antaranya membuat kinerja browsing jadi lebih lambat.

Untungnya, Google memahami keresahan warganet dan menciptakan senjata pemblokir iklan berat yang bikin browsing jadi lelet.

Selengkapnya baca di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Vivo Z1 Pro Debut dengan Kamera Selfie 32MP

Vivo Z1 Pro (screenchot via GSM Arena)

Vivo akhirnya memulai debut smartphone terbaru, Z1 Pro, dan ditargetkan untuk konsumen Gen-Z. Secara visual, Z1 Pro terlihat mirip dengan Vivo Z5X, tapi dengan perbedaan pada chipset dan kamera depan.

Dilansir GSM Arena, Jumat (5/7/2019), Vivo Z1 Pro memiliki kamera depan beresolusi 32MP (f/2.0). Kamera depannya berada di notch, yang terletak di sudut kiri atas perangkat.

Selain itu, terdapat tiga kamera belakang dengan resolusi 16MP (f/1,78), 8MP (f/2,2), dan 2MP (f/2,4) untuk depth sensor.

Selengkapnya baca di sini

3. Tak Hapus Ujaran Kebencian, Facebook Terancam Kena Denda Rp 19,8 Miliar

Ilustrasi Facebook. Dok: theverge.com

Anggota parlemen Prancis telah menyetujui adanya aturan baru yang memaksa perusahaan-perusahaan teknologi semacam Facebook dan Google untuk menghapus konten bernada ujaran kebencian.

Mengutip laman The Verge, Jumat (5/7/2019), aturan tersebut merupakan bagian dari RUU regulasi internet yang diadopsi oleh majelis Parlemen Prancis, Kamis 4 Juli 2019.

Jika aturan ini disetujui sepenuhnya, penyedia medsos seperti Facebook hanya akan punya waktu 24 jam untuk menghapus ujaran kebencian dari platform mereka, setelah konten dianggap sebagai ujaran kebencian.

Selengkapnya baca di sini

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.