Sukses

Kemkominfo Tidak Ada Rencana Batasi Media Sosial Jelang Sidang Putusan MK

Kemkominfo memastikan pihaknya tidak memiliki rencana untuk membatasi fitur media sosial jelang pembacaan putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan siang ini pukul 12.30, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa pihaknya belum memiliki alasan untuk melakukan pembatasan fitur media sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (27/6/2019). Kendati demikian, Kemkominfo masih terus melakukan pemantauan pembicaraan warganet di media sosial jelang pembacaan putusan hari ini.

"Sejauh ini, tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks maupun hasutan provokatif. Belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur media sosial," tuturnya. Namun, Kemkominfo tetap mengingatkan warganet tidak menyebarkan hoaks maupun informasi menyesatkan lewat internet.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga hari ini, Kamis (27/6/2019). 

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini sedianya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 28 Juni. Namun, berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), pembacaan putusan akan dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo Sebut Pembatasan Medsos dan WhatsApp Efektif Tahan Hoaks

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai pembatasan media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp efektif dalam menahan peredaran hoaks dan informasi yang provokatif.

Menurut Rudiantara, pembatasan media sosial efektif karena saat menerima pesan, tidak ada lagi gambar atau video yang bisa diakses. Pasalnya, pesan video dirasa lebih menyentuh emosi ketimbang pesan teks.

"Mengapa efektif? Karena saat kita menerima pesan, ada tulisan teks, ada gambar, ada video. Mana yang paling cepat menyentuh emosi kita? Video kan. Nah, video tanpa teks dilahap aja (lebih cepat dicerna)," ujarnya dalam wawancara bersama Kompas TV, Rabu (23/5/2019) malam. 

Untuk itu Rudiantara menyebutkan, "literasi digital perlu ditingkatkan, jangan apa saja yang ada terus dilahap. Itu soal video dan gambar, kalau teks kan tidak."

Dia mengatakan, pemerintah sengaja tak menutup sarana komunikasi masyarakat secara keseluruhan, melainkan hanya melakukan pembatasan agar masyarakat bisa tetap bisa berkomunikasi.

Menurut Rudiantara, pembatasan media sosial juga bisa memperkuat media mainstream, karena informasi berasal dari media seperti koran, televisi, dan media elektronik.

"Media mainstream melakukan kaidah jurnalistik dan cover both side, media sosial kan tidak," ujarnya.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.