Sukses

Akses WhatsApp, Instagram, Facebook Sudah Kembali Normal

Pengguna layanan internet seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sudah bisa kembali mengunggah foto dan video.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri pembatasan akses media sosial pada hari ini, Sabtu (25/5/2019).

Pengguna layanan internet seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sudah bisa kembali mengunggah foto dan video.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun resminya di Twitter.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang bertandang ke redaksi Liputan6, juga mengungkapkan kalau semua akses perlahan akan pulih sepenuhnya pada pukul 15.00 WIB.

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," kicau @kemkominfo.

Pemerintah sebelumnya membatasi akses sejumlah fitur media sosial, yakni unggahan foto dan video, selama beberapa hari belakangan.

Pengumuman pembatasan ini disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara, pada Rabu (22/5/2019).

Pembatasan akses ini dilakukan untuk membatasi penyebarluasan informasi palsu atau hoaks terkait demonstrasi di sejumlah wilayah Jakarta pada pekan ini. Demontrasi tersebut terkait dengan pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AJI Desak Pembatasan Akses Media Sosial Dicabut

Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).

Pemerintah memutuskan membatasi akses media sosial sejak Selasa (21/5/2019), khususnya fitur video dan gambar, pasca demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran.

Demonstrasi tersebut terkait dengan hasil pengumuman pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai batas akhir pembatasan akses media sosial. Pemerintah beralasan pembatasan dilakukan untuk mencegah peredaran informasi palsu atau hoaks.

AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah, demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Abdul Manan.

3 dari 3 halaman

Kebebasan Berekspresi dan Transparansi Pemerintah

AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

"Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," sambung Abdul Manan.

Pemerintah pun didorong untuk meminta penyelenggara media sosial mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Din/Jek)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.