Sukses

Akses Media Sosial Masih Dibatasi, Warganet 'Serang' Menkominfo

Warganet semakin banyak mengkritisi pembatasan akses media sosial yang diumumkan oleh pemerintah pada Rabu (22/5/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Warganet semakin banyak mengkritisi pembatasan akses media sosial yang diumumkan oleh pemerintah pada Rabu (22/5/2019) dan masih berlangsung sampai sekarang.

Pembatasan sementara ini dilakukan untuk meredam penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait aksi demontrasi soal hasil Pilpres 2019.

Pengumuman pembatasan media sosial ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sampai berita ini ditulis pada hari ini, Sabtu (25/5/2019), sejumlah fitur media sosial seperti unggahan foto dan video, masih belum bisa digunakan.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Sabtu (25/5/2019), banyak warganet mempertanyakan waktu berakhirnya pembatasan akses ini ke berbagai pihak terkait, termasuk Rudiantara.

Akun Twitter resminya, @rudiantara_id tampak dihujani banyak pertanyaan dari warganet.

Berikut beberapa twit dari warganet kepada Rudiantara:

"Nah, chief @rudiantara_id metode blokir-blokir untuk pembatasan informasi ini sangat tidak efektif Pak. Ayo Pak bisa segera dibuka Pak," kicau @almuhtadimd.

"Uda sabar nih dari tanggal 21 - 25 mau sampai kapannn? Bikin kesel aja," tulis pengguna Twitter dengan akun @nandadarhap.

"Dear bapak @wiranto1947 dan bapak @rudiantara_id .. Apakah jaringan komunikasi sosmed chatting masih di batasi ? Pak saya mau diskusi undangan pernikahan ini sama vendor susah sekali kirim WhatsApp," demikian twit @Abdumw17.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AJI Desak Pembatasan Akses Media Sosial Dicabut

Lebih lanjut, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).

Pemerintah memutuskan membatasi akses media sosial sejak beberapa hari lalu, khususnya fitur video dan gambar, pasca demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran. Demonstrasi tersebut terkait dengan hasil pengumuman pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai batas akhir pembatasan akses media sosial. Pemerintah beralasan pembatasan dilakukan untuk mencegah peredaran informasi palsu atau hoaks.

AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah, demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Abdul Manan.

(Din/Jek)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.