Sukses

Kabar Tarif Gojek Turun Sedot Perhatian Warganet

Ketentuan tarif ojek online Gojek yang kembali seperti semula menuai perhatian warganet.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru ojek online mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Perubahan tarif ojek online tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Seiring dengan diberlakukannya tarif tersebut, maka kedua pelaku operator ojek online terbesar di Indonesia yakni Gojek dan Grab telah melakukan sosialisasi tarif baru kepada mitra driver dan pengguna ojek online.

Namun baru-baru ini kabar ketentuan tarif ojek online yang kembali seperti semula menuai perhatian warganet. Dalam akun Instagram @dramaojol.id terdapat unggahan yang menunjukkan bahwa Gojek kembali menurunkan tarif minimum Go-Ride.

Pantauan Tekno Liputan6.com, Minggu (5/5/2019), keterangan yang ditujukan untuk driver itu menyebutkan, "Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.

Dalam keterangan itu juga tertulis, "Mulai 4 Mei 2019, tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order. Pada jam 23.00-05.00 tarifnya Rp 3.000/order."

Unggahan ini pun langsung viral dan menuai beragam komentar dari warganet. Bahkan salah satu warganet ada yang menyebut bahwa Gojek telah melanggar Permenhub.

"Melanggar Permenhub @gojekindonesia kalian...," tulis pemilik akun Instagram @faris_bayasut.

Pengguna Instagram lain menilai sebenarnya bagi sebagian orang kenaikan tarif ojek online tidak masalah, asalkan tidak naik hingga melejit.

"Sebenernya bagi sebagian org ya ga masalah sih tarif naik, tapi bagi gue yg naik ojol bisa smpe 3/4 kali sehari itu kalo tarifnya naik melejit ya metong juga lah ya, uang jajan cuma abis di ongkos doang dong," tulis @nayyazafar.

"Emang gbs pihak gojek g naekin tarif..tp tetep naekin pendapatan driver??gw rasa seh bs..krn perusahaan ojol ini udh dpt keuntungan yg besar sekali," timpal @vikzpratama32.

"Sebenernya mau turun atau naik, yang penting ada kesepakatan antara driver dan bosnya, kalo kami sebagai customer mah, nurut aja, karena itu pilihan, misal ojol nya mahal yaudah gausa pake, kalo dianggap murah ya tinggal pake, karena harga itu relatif," tulis pengguna Instagram lainnya @gunturpriyambodo.

Penurunan tarif Gojek di satu sisi merupakan kabar gembira bagi pengguna, namun bagi mitra driver tentu menimbulkan dinamika yang tentunya harus diperhatikan oleh Gojek.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak Gojek belum memberikan keterangan resmi.

Adapun Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia mengatakan, sejak penyesuaian tarif diberlakukan pada 1 Mei 2019, Grab senantiasa mematuhi Permenhub No.12/2019. Hal ini sebagai komitmen Grab untuk mendukung upaya pemerintah atas terselenggaranya angkutan sepeda motor yang aman dan nyaman untuk masyarakat.

"Implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi oleh pemerintah, selaku regulator, sehingga dapat terus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing yang terlibat," ujarnya.

Ridzki melanjutkan, Grab akan terus memonitor pelaksanaan terhadap penerapan tarif, serta dampaknya terhadap pendapatan Mitra pengemudi.

"Dalam prosesnya jika diperlukan kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ucapnya menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan Asosiasi Driver

Sementara itu, asosiasi driver membenarkan kabar bahwa tarif Gojek sudah turun sejak hari Sabtu, 4 Mei 2019, kemarin. Tarifnya menjadi Rp 1.900 per kilometer (km) di wilayah Jabodetabek.

Padahal, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online yakni mencapai Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek yang termasuk zona dua. Pihak asosiasi pun menyayangkan langkah Gojek yang dinilai tak ikut aturan.

"Tarif dinaikin sesuai aturan. Sekarang diturunin lagi, sudah enggak menerapkan aturan lagi," ujar Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Minggu (5/5/2019).

Igun pun membenarkan tarif sudah turun sejak kemarin. "Sudah turun per hari Sabtu tanggal 4 kemarin," jelasnya.

Penjelasan dari pihak Gojek pun dianggap tidak memuaskan. Driver hanya diberikan notifikasi saja tanpa sosialiasi.

Igun juga berkata penumpang tetap stabil meski harga tarif naik. Kebijakan Gojek ini dinilai Igun melecehkan aturan yang dibuat pemerintah. Ia juga membandingkan Go-Jek dengan Grab yang masih berkomitmen pada aturan.

3 dari 3 halaman

Diatur Dalam Keputusan Menteri Perhubungan

Keputusan tarif baru itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Rabu (1/5/2019).

Adapun ketentuan tarif baru ini memang akan dibagi ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km.

Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.