Sukses

Kemeriahan Menjelang Pemilu 2019 di Instagram

Konten yang diunggah menggunakan stiker khusus Pemilu 2019 muncul di laman utama Instagram Stories.

Liputan6.com, Jakarta - Instagram menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merilis stiker khusus agar para pengguna bisa berbagi momen dan cerita mereka lebih kreatif, serta ekspresif.

Tak hanya sekedar stiker, konten yang diunggah menggunakan stiker tersebut akan muncul di laman utama Stories.

Pantauan tim Tekno.Liputan6.com, Selasa (16/4/2019), story bertajuk "Suara" dengan gambar bendera merah putih muncul di laman utama Stories para pengguna Instagram. Di dalamnya berisi konten Stories yang diunggah oleh pengguna lain berisi stiker khusus tersebut.

Ada tiga varian stiker terkait Pemilu 2019, yakni Suara Indonesia, Saya Pilih Indonesia, dan Nyoblos Yuk. Pengguna dapat memilih stiker yang diinginkan.

Stories Suara (Foto: Liputan6.com)

Namun, isi Stories "Suara" ini akan beragam pada setiap pengguna. Pasalnya, Stories "Suara" tersebut hanya berisi konten dengan stiker Pemilu 2019 milik akun yang di-follow (diikuti) oleh pengguna. Berbagai unggahan Stories terkait Pemilu 2019 ini pun sudah banyak bermunculan.

Stiker khusus ini sudah dapat digunakan sejak 14 April lalu, hingga nanti hari H Pemilu, 17 April 2019. "Kami rilis stiker khusus ini agar pengguna dapat terus membagikan pengalaman, dan momen penting Pemilu 2019 dengan lebih mudah dan menyenangkan lagi via Instagram," ungkap Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebelum Mencoblos, Jangan Lupa Perhatikan Warna Surat Suara Pemilu 2019

Pencoblosan Pemilihan Daerah 2019 akan dilakukan pada Rabu besok, 17 April 2019. Masyarakat akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD pada hari yang sama, Rabu (17/4/2019).

Untuk memudahkan, surat suara Pemilu 2019 pun dibedakan berdasarkan warnanya. Karena ada lima pemilihan, maka nantinya akan ada lima surat suara.

Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga harus melapor terlebih dahulu dengan membawa serta undangan C6 dan KTP elektronik atau e-KTP.

Setelah dipanggil oleh panitia, setiap orang akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Dalam surat suara Pemilu 2019 ini, nantinya para pemilih akan melihat foto dua pasangan calon beserta partai politik pengusungnya masing-masing. Kedua pasangan itu adalah nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

3 dari 3 halaman

Surat Suara Selanjutnya

Surat suara yang juga akan diterima adalah berwana kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif atau calon legislatif (caleg) yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Setiap caleg akan berada di bawah nama partai politik tempatnya bernaung. Dengan begitu, akan ada 16 nama partai politik yang dibawahnya nama-nama caleg yang bisa dipilih.

Ketiga, surat suara berwarna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar caleg untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta Pemilu disertai dengan daftar calegnya.

Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini.

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Surat suara tersebut juga akan mencantumkan logo 16 partai politik peserta Pemilu, dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.

Untuk wilayah DKI Jakarta, dipastikan tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

Terakhir atau kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD RI. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Berbeda dengan surat suara lainnya, surat suara DPD RI ini akan menampilkan foto setiap calonnya. Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

(Din/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.