Sukses

Fatwa PUBG Masih Belum Ditentukan

MUI menindaklanjuti wacana fatwa terhadap gim kekerasan, termasuk PUBG, di Indonesia dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah pihaK

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti wacana fatwa terhadap gim kekerasan, termasuk PUBG, di Indonesia dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak. Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan asosiasi esports Indonesia.

Hasil diskusi ini ditentukan akan dilakukan pembahasan tentang pembatasan dan pelarangan, yang kemudian akan kembali dibahas di internal Komisi Fatwa MUI untuk menentukan keputusan akhir.

Wacana fatwa ini dipicu dari laporan yang mengaitkan Player Unknown's Battleground (PUBG) dengan aksi penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya muncul laporan bahwa MUI berencana mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG, dan gim serupa yang dinilai memiliki konten negatif yakni kekerasan.

"Kami memiliki kesepakatan pandang untuk memberikan pembatasan dan pelarangan untuk meminimalisir dampak negatif gim. Semua referensi penting ini akan menjadi pembahasan internal Komisi Fatwa nanti," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa(26/3/2019).

Selama diskusi berlangsung sampai selesai, belum ada keputusan apa pun terkait fatwa terhadap PUBG atau gim lainnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, mengatakan finalisasi kepastian soal PUBG akan dilakukan paling lama bulan depan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Akan Mencari Pola Tepat

Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pemerintah dan berbagai sektor terkait akan mencari pola tepat untuk mengatur gim yang mengandung konten kekerasan.

Pemerintah sendiri, kata Semuel, sudah memiliki regulasi, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, yang mengatur soal konten dan usia.

Dalam peraturan ini, misalnya, terdapat rincian tentang konten yang dilarang di dalam gim seperti minuman keras, kekerasan, darah, penyimpangan seksual, dan simulasi judi.

"Umpamanya terkait yang mengandung kekerasan seksual dan kekerasan, itu kita blokir karena sudah ada aturannya. Namun mungkim dengan masukan hari ini akan kami perketat lagi," katanya.

Kemkominfo, kata Semuel, akan bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meminta masukan terkait persoalan gim ini. Selain itu, Kemkominfo pun nanti akan kembali menghadiri pertemuan selanjutnya dengan MUI.

"Nanti juga akan ada pertemuan lagi di sini, mungkin juga nanti ada pertemuan di tempat kami juga. Kita lihat nanti, karena ini juga mumpung isunya bagus, jadi bisa diskusi publik untuk menata gim di Indonesia," ungkap Semuel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.