Sukses

Cara Registrasi Kartu 3 Baru, Cepat dan Mudah

Aturan Kementerian Kominfo, kartu yang tidak diregistrasi akan diblokir.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna kartu provider untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun yang baru. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun mengirimkan SMS ke 4444. 

Menurut Kemenkominfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi, maka akan diberi waktu perpanjangan selama 15 hari. Kalau pengguna masih belum registrasi juga, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.

Bagaimana dengan kamu yang memiliki nomor baru tetapi belum mendaftarkan atau registrasi kartu prabayar? Untuk kamu yang belum melakukan registrasi kartu prabayar, berikut Liputan6.com, Jumat (1/3/2019) telah rangkum dari berbagai sumber cara registrasi kartu 3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Registrasi Kartu 3  

Registrasi kartu prabayar ini dilakukan oleh para pengguna baru maupun lama dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Nah, buat kamu pengguna kartu provider baru, khususnya kartu 3 (Tri), kamu bisa melakukan registrasi melalui SMS, online, ataupun datang langsung ke 3Store yang terdapat di daerahmu.

Proses registrasi baik melalui sms, online ataupun datang langsung ke gerai operator tidak akan dipungut biaya.

3 dari 5 halaman

Cara Registrasi Kartu 3 Baru dengan Mengirimkan SMS

Buat kamu pelanggan baru atau calon pelanggan kartu prabayar 3, kamu bisa melakukan cara registrasi kartu 3 dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

4 dari 5 halaman

Cara Registrasi Kartu 3 Baru dengan Internet

Sedangkan cara registrasi kartu 3 dengan menggunakan internet adalah dengan menggunakan akses internet. Ya, selain dengan SMS, kamu bisa mendaftarkannya melalui internet yang juga tidak dipungut biaya.

Buat kamu pelanggan baru, bisa melakukan cara registrasi kartu 3 dengan mengunjungi https://registrasi.tri.co.id/.

1. Masukkan nomor 3 yang akan diregistrasi

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai yang ada di e-KTP

3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga

4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan

5. Klik kotak ‘Iam not a robot’

6. Klik ‘kirim’ jika data yang dimasukkan sudah benar

Buat kamu pelanggan baru, selain memasukkan nomor telepon 3 (Tri), NIK dan nomor KK, kamu juga diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) yang terletak di belakang kartu SIM yang akan diregistrasikan.

5 dari 5 halaman

Datang ke gerai 3

Selain melakukan cara registrasi kartu 3 dengan SMS dan internet, kamu juga bisa langsung datang ke gerai 3 terdekat untuk melakukan pendaftaran. Di gerai 3 kamu juga bisa konsultasi jika kamu mendapati masalah saat proses registrasi.

Nah, untuk mengecek apakah kartu prabayar yang kamu daftarkan telah berhasil atau tidak, kamu bisa mengeceknya ke situs resmi 3 di https://registrasi.tri.co.id/. Saat masuk ke laman situs, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor NIK dan nomor KK yang digunakan untuk registrasi tadi.

Layanan ini juga dapat digunakan untuk memastikan kalau belum ada atau tidak ada nomor handphone lain yang menggunakan nomor NIK kamu. Kalau kamu menemukan nomor NIK digunakan oleh nomor handphone lain yang tidak dikenal, maka kamu bisa datang langsung ke gerai 3 untuk melakukan tindak lanjut dengan Unregistrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.