Sukses

Drone Adalah Unmanned Aerial Vehicle, Berikut Ini Macam-Macam dan Fungsinya

Saat ini banyak yang menggunakan drone sebagai salah satu alat untuk membuat sebuah video atau foto.

Liputan6.com, Jakarta Drone adalah salah satu gadget yang tengah digandrungi kaum milenial dari berbagai latar belakang. Banyak kawula muda yang senang bermain drone. Namun, bagi beberapa orang lainnya drone adalah sebuah alat yang mungkin masih terdengar asing.

Drone sendiri sering digunakan sebagai alat bantu untuk militer di Amerika Serikat. Bahkan drone milik militer Amerika Serikat ini sering digunakan sebagai alat pengintaian ataupun untuk menyerang markas lawan. Hal ini dikarenakan drone milik militer Amerika Serikat dilengkapi dengan misil.

Akan tetapi saat ini banyak yang menggunakan drone sebagai salah satu alat untuk membuat sebuah video ataupun foto. Perkembangan drone di Indonesia sendiri cukup pesat. Hal ini dikarenakan semakin banyak juga semakin berkembangan teknologi gadget ataupun smartphone sebagai salah satu alat yang bisa digunakan untuk bermain drone.

Selain itu, drone adalah alat yang sering digunakan pula bagi seseorang yang senang melakukan sebuah perjalanan. Biasanya mereka akan merekam bagaimana penampakan suatu tempat menggunakan drone.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (28/2/2019), Drone adalah unmanned aerial vechile, apa itu? Berikut ini beberapa istilah drone yang perlu kamu ketahui serta jenis dan fungsi drone. Jadi sebelum kamu mulai untuk mengoperasikan drone kamu perlu tahu fungsi dan istilah-istilah dalam drone.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa itu drone?

Drone adalah pesawat nirwanak atau unmanned aerial vechil, dimana alat ini tak membutuhkan awak namun tetap dikendalikan oleh pilot. Akan tetapi pilot disini mengendalikannya dengan menggunakan remote dan dari jarak jauh. Bentuk dari drone sendiri memang dibuat menyerupai pesawat dan juga helikopter. Namun bentuk drone yang menyerupai pesawat dan juga helikopter ternyata memiliki kegunaan yang berbeda.

Meski begitu drone adalah alat dengan teknologi canggih yang mampu dikendalikan serta memiliki kemampuan terbang yang cukup tinggi dan juga jauh. Untuk drone yang memiliki bentuk seperti helikopter yang memiliki desain mulitirotor ini biasa digunakan bagi drone konsumer dan juga para profesional. Sedangkan drone yang menyerupai pesawat sendiri biasa digunakan untuk kebutuhan militer.

Selain digunakan untuk para militer dan juga sebagai alat fotografi serta pembuatan video, rupanya drone juga digunakan oleh pemerintah ataupun bidang pertanian. Hal ini dikarenakan fungsi dari drone sendiri bisa bermacam-macam. Akan tetapi drone adalah alat yang mampu terbang dengan batas ketinggian maksimum yang dilengkapi dengan kamera untuk memantau ataupun merekam dari ketinggian tersebut. Jika kamu ingin mencoba untuk menerbangkan drone, saat ini banyak toko yang menjual berbagai jenis drone.

Selain itu, drone adalah alat yang canggih yang menggunakan baterai untuk daya penerbangannya. Apabila baterai yang ada pada drone ini habis, kamu tak perlu khawatir. Karena baterai pada drone ini bisa kamu isi ulang atau di-charge.

3 dari 4 halaman

Jenis Drone

Saat ini seiring dengan perkembangan teknologi, jenis drone bukan hanya satu saja. Jenis drone ini dibedakan berdasarkan fungsinya. Maka tak heran jika jenis dari drone ini bermacam-macam. Hal ini karena fungsi penggunaan dari drone pun sangat banyak.

1. Drone Militer

Sesuai dengan namanya, fungsi drone adalah untuk kepentingan bidang militer. Jenis drone yang populer pada drone militer ini ialah UAV Predator dan juga Reaper. Indonesia pun memiliki drone militer, seperti Puna Wulung, Puna Pelatuk, Puna Sriti, Puna Gagak serta Puna Alap-alap.

2. Drone Konsumer

Jenis dari drone konsumer ini sering digunakan sebagai hobi para pengguna ataupun bisa dijadikan untuk pembuatan sebuah video maupun fotografi. Karena fungsinya yang sering digunakan untuk memenuhi hobi, maka drone ini pun dilengkapi dengan kamera yang memiliki resolusi tinggi. Beberapa drone yang biasa digunakan sebagai drone konsumer ialah DJI Mavic Pro, GoPro Karma serta DJI Phantom.

3. Drone Mainan

Fungsi dari drone ini adalah hanya digunakan sebagai mainan saja. Selain itu, untuk drone mainan ini biasnya tidak memiliki kamera. Akan tetapi jika drone ini memiliki kamera pada bagian bawahnya, maka kamera yang digunakan pun bukan kamera dengan kualitas resolusi yang tinggi. Drone ini pun sering digunakan bagi para pilot pemula.

4. Drone Profesional

Sama seperti drone konsumer, drone ini pun biasa digunakan sebagai alat untuk produksi sebuah video ataupun project. Sehingga kamera yang dimiliki pada drone ini tentu saja lebih baik daripada drone konsumer. Drone ini pun termasuk dalam jenis quadcopter atau drone yang memiliki 4 baling-baling. Salah satu drone profesional yang sering digunakan ialah DJI Inspire series, baik itu Inspire 1, Inspire 1 Pro atau Raw, serta Inspire 2.

5. Drone Industrial

Drone jenis ini merupakan tingkat lanjutan dari drone profesional. Karena merupakan jenis drone lanjutan maka baling-baling yang dimiliki pun cukup banyak atau biasa disebut sebagai konfigurasi multirotor. Drone jenis ini pun sering digunakan untuk industri film besar ataupun bisa digunakan pada bidang pertanian. Drone yang digunakan pada bidang pertanian bukan untuk merekam lahan pertanian yang ada loh, melainkan untuk membantu menyemprotkan pestisida ataupun pupuk. Contoh drone yang biasa digunakan sebagai drone industrial ialah Yamaha Rmax, DJI MG1 serta DJI Matrice 600.

Saat ini pun banyak pula drone yang dimodifikasi sebagai pengantar barang. Kamu bisa mengantar kan barang dengan berat tertunu menggunakan drone pula.

4 dari 4 halaman

Peraturan penerbangan drone di Indonesia

Drone saat ini sudah sangat umum digunakan di Indonesia, maka jumlah penggunaan drone pun meningkat. Sehingga pemerintah pun mengeluarkan regulasi mengenai peraturan penerbangan drone. Hal ini diatur agar tidak membahayakan ataupun merugikan banyak pihak.

Regulasi tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No.90 Tahun 2015 mengenai peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian pengoprasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Pada peraturan tersebut pun menetapkan 3 pasal yang harus dipatuhi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini