Sukses

Akses Telekomunikasi Nusantara Tak Merata, Dana USO Perlu Diperbesar

Diketahui, dana USO dibutuhkan untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI), menilai setoran dana Universal Service Obligation (USO) dari operator sebanyak 1,25 persen dari total pemasukan dinilai sangat kurang.

Diketahui, USO tersebut dilakukan untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia.

"Kalau cuma 1,25 persen tidak cukup untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di 5000 lebih desa," ujar Anang Latief, Direktur Utama BAKTI dalam diskusi yang diadakan SelularID di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Anang berpendapat, di negara lain seperti India, para operator diwajibkan untuk menyetor dana USO sebanyak 5 persen dari pemasukan kotor.

Dalam hal ini, BAKTI tidak sama sekali ingin membebani APBN serta operator dengan menaikan dana USO.

Dengan demikian, demi mengatasi kekurangan pembiayaan ini, BAKTI berupaya akan mencari solusi skema pembangunan tanpa membebani operator.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Mencari Keuntungan dalam Skema Pembiayaan

Menanggapi upaya tersebut, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI mengingatkan BAKTI agar tidak mencari keuntungan dalam skema pembiayaan yang dilakukannya.

"Dalam melaksanakan USO ini, BAKTI tidak boleh mencari keuntungan karena pemerintah wajib hadir di wilayah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T," kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO jika akan menjadi semi penyelenggara telekomunikasi, harus dibuat aturan bagaimana interaksinya dengan para operator.

Jadi, jangan sampai terjadi konflik Kepentingan antara pengelola dana USO dan operator, di mana ada pengendali dengan mitra bisnis.

"Jangan sampai dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerataan akses telekomunikasi terjadi mal administrasi," pungkas Alamsyah.

3 dari 3 halaman

Peran Ombudsman

Ombusdman sendiri memantau dan mengawal semua keputusan, baik skema bisnis maupun tata cara operasional yang di hasilkan BAKTI, jangan sampai ada maladministrasi apalagi berbenturan dengan operasional operator dilapangan yg bisa menyebabkan kerugian negara serta potensi kerugian lainnya.

Beberapa potensi mal administrasi yang bisa terjadi dijelaskan Alamsyah diantaranya adalah potensi pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU 36/1999 Undang-Undang Telekomunikasi, serta pasal 15 ayat 3, Pasal 25 PP 52/2000.

Selain itu juga potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.