Sukses

Polri Usut Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi Prabayar

Bareskrim Polri menyebut, polisi ikut menangani masalah registrasi prabayar karena penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar cukup tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kartu prabayar yang dijual langsung aktif atau tak melalui registrasi yang benar telah membuat banyak pihak merasa khawatir. Apalagi ketika kartu prabayar yang telah didaftarkan itu dipakai untuk melakukan tindak pidana.

Maraknya penjualan kartu prabayar yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan No KK tidak sah itu mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis surat edaran tentang pelarangan penggunaan data kependudukan tanpa hak.

Dalam aturan tersebut, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak tiap pelanggaran karena menggunakan data kependudukan tanpa hak, untuk keperluan registrasi kartu prabayar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Polisi, Asep Safrudin mengatakan, polisi ikut menangani masalah registrasi prabayar. Pasalnya, penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar cukup tinggi.

Kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut banyak dipergunakan untuk tindak pidana.

Asep lebih lanjut menjelaskan, polisi tak bermaksud mengganggu bisnis di industri telekomunikasi. Namun, polisi ingin agar bisnis yang dijalankan pelaku usaha tak hanya mementingkan keuntungan, tetapi juga harus sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini merupakan dampak dari pengaturan yang tak teratur," kata Asep, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Polri Hadir untuk Lindungi Masyarakat

Asep lebih lanjut mengatakan, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan ponsel dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut, negara melalui Polri hadir untuk melindungi masyarakat.

Asep menegaskan, dalam hal ini polisi bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, namun untuk menyelamatkan masyarakat agar tak jadi korban atas kelalaian pelaku usaha dan regulator di industri telko.

Tidak hanya itu, dalam registrasi prabayar, Polri juga mencegah masyarakat menjadi pelaku kejahatan, menggunakan kartu prabayar yang didaftarkan dengan NIK tidak sah.

3 dari 5 halaman

Polri Kerja Sama dengan BRTI

"Registrasi prabayar atas nama orang lain itu jelas-jelas salah dan melanggar hukum. Ancaman hukumannya juga sangat jelas. Untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan hukum Polri tak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari Kominfo, BRTI, operator telekomunikasi, pelaku usaha telekomunikasi dan seluruh lapisan masyarakat,” tutur Asep.

Sekadar diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim 9 bulan terakhir, ada lonjakan luar biasa terkait NIK yang digunakan untuk registrasi kartu prabayar.

Bareskrim masih menemukan, ada satu NIK yang dipakai untuk menaftarkan jutaan nomor prabayar. Kini, kata Asep, Polri telah memiliki data yang akurat hingga tingkat outlet.

Polri juga menemukan, ada pihak provider telekomunikasi yang terindikasi nakal dengan mendaftarkan satu NIK untuk jutaan nomor prabayar.

4 dari 5 halaman

Masih Ada NIK yang Dipakai untuk Registrasi Jutaan Prabayar

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Sabirin Mochtar mengakui, masih banyak NIK yang didaftarkan dengan jutaan nomer prabayar. Bahkan ada anak balita atau orangtua kelahiran tahun 1920 yang didaftarkan dengan lebih seratus nomor.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kominfo hingga 30 November, jumlah akses atau hits yang berhasil masuk ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencapai 1,7 juta perhari. Bahkan setiap hari menunjukkan trend peningkatan.

Kominfo juga menemukan kasus dimana satu NIK didaftarkan lebih dari 50 ribu kartu prabayar dalam satu detik.

Sabirin berharap dengan adanya surat edaran dan ketetapan BRTI ini, jumlah akses dan penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar mengalami penurunan.

“Seharusnya dengan skema bisnis berbasis pulsa dan penjualan nomer baru sudah mengalami penurunan. Saya heran juga kenapa hingga saat ini penjualan kartu perdana masih naik,” ujar Sabirin.

 

5 dari 5 halaman

Lakukan Penindakan

Asep menjelaskan dengan adanya surat edaran dan ketetapan BRTI tersebut, Polri bisa melakukan penindakan.

Peyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana melalui UU ITE pasal 35 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“Jika ada pihak-pihak yang turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar, akan diancam KUHP pasal 55. Sehingga jika ditemukan dealer, provider bahkan regulator yang ikut serta dalam penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini akan diancam dengan hukuman pidana," kata Asep.

Polri, kata dia, tak akan mentolerir pihak-pihak yang menggunakan kartu SIM untuk kejahatan atas kelalaian atau atas unsur kesengajaan dari pelaku bisnis telekomunikasi.

Sebagai informasi, selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.