Sukses

BRTI Keluarkan Ketetapan Soal Penggunaan Data untuk Registrasi Prabayar

BRTI mengeluarkan ketetapan mengenai penggunaan data untuk registrasi kartu SIM prabayar, termasuk individu maupun organisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 21 november 2018, mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

BRTI telah melakukan pembahasan bersama Polri dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum memutuskan ketetapan baru ini.

Dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Minggu (9/12/2018), ada beberapa hal yang diatur dalam kebijakan baru tersebut.

Pada poin pertama TAP BRTI, disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler) wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanannya, kecuali akses kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan registrasi.

Ketentuan mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang menjualnya, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak dan/atau orang perorangan.

Kemudian, registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara benar dan berhak.

Operator wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

"Sebelum menonaktifkan nomor MSISDN, Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari tiga MSISDN per penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang," demikian aturan yang tertulis dalam TAP BRTI.

Penonaktifan dan registrasi ulang ini dilakukan paling lambat 30 hari kalender, terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI ini.

Penonaktifan juga berlaku jika nomor pelanggan terbukti disalahgunakan untuk tidak pidana atau perbuatan melanggar hukum, berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan untuk Nomor (Kartu SIM) Prabayar Organisasi

BRTI pun turut mengatur nomor MSISDN milik non individu. Badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang akan menggunakan nomor MSISDN, wajib memiliki SIUP dan/atau NPWP yang diverifikasi dalam bentuk surat keterangan oleh kantor pelayanan pajak setempat.

Kemudian, nomor MSISDN untuk keperluan badan hukum, badan usaha non hukum dan organisasi lainnya, wajib dicatat atas nama penanggungjawabnya. Nomor MSISDN ini wajib didaftarkan menggunakan NIK dan NKK individu pengguna.

"Nomor-nomor MSISDN yang saat ini teregistrasi atas nama penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, wajib diregistrasi ulang dengan menggunakan identitas masing-masing pelanggan nomor MSISDN tersebut paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018," tulis BRTI.

Setelah lewat dari waktu yang ditentukan, operator seluler wajib menonaktifkan nomor MSISDN yang belum melakukan registrasi ulang.

3 dari 3 halaman

Pengawasan Mitra Gerai

BRTI juga menyoroti perjanjian tertulis antara operator seluler dan gerai milik mitra untuk melakukan registrasi pelanggan prabayar, harus memiliki fungsi pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, operator paling sedikit wajib memastikan:

1. Gerai milik mitra yakni distributor, agen, outlet, dan pelapak, melakukan registrasi pelanggan perorangan setelah pelanggan menunjukkan KTP-el dan KK asli, serta melampirkan surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pelanggan bertanggung jawab secara penuh atas registrasi yang dilakukannya.

2. Gerai milik mitra melakukan registrasi pelanggan untuk badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya setelah pelanggan melampirkan fotokopi SIUP dan/atau NPWP yang telah terverifikasi. Registrasi dilakukan oleh masing-masing pelanggan nomor-nomor MSISDN.

"Gerai milik mitra hanya membantu registrasi pelanggan, dan dilarang melakukan registrasi dengan NIK dan NKK sendiri atau milik orang lain secara tidak benar dan tidak berhak atau melawan hukum," jelas BRTI.

BRTI menegaskan pihaknya dan Mabes Polri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketetapan ini. "TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018 wajib dipedomani dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar," tulis BRTI.

Untuk lebih lengkap, TAP BRTI bisa dilihat di sini.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.