Sukses

Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio 2.3GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio 2.3GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

Tidak hanya kedua penyelenggara layanan di atas, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.

"Hingga batas akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com, Minggu malam (18/11/2018).

Pria yang karib dipanggil Nando ini menambahkan, karena hari Minggu merupakan hari libur, Kemkominfo tengah memproses penyiapan SK (Surat Keterangan) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator yang menunggak pembayaran BHP frekuensi 2.3GHz.

Oleh karenanya, rencananya Kemkominfo akan mengeluarkan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi radio kepada PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo pada hari ini, Senin (19/11/2018).

"Besok Senin 19 November 2018, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujar Nando.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Tunggakan Utang First Media dan Bolt

Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo, yakni First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3GHz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.

Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.

{encabutan izin penggunaan frekuensi ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

"Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Sekadar diketahui, First Media memiliki wilayah operasional di Sumatera bagian utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. Sementara, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

3 dari 3 halaman

Utang PT Jasnita Telekomindo

Tidak hanya First Media dan Bolt, pemegang izin penggunaan frekuensi lain yang juga masih nunggak BHP adalah PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun.

Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.

Padahal, menurut ketentuan pasal 34 ayat 1 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 29 ayat 1 PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan satelit orbit, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dalam hal ini, artinya First Media, Bolt, dan PT Jasnita harus membayar BHP kepada Kemkominfo lantaran telah menggunakan frekuensi 2.3GHz.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.