Sukses

Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun

Seorang hacker dinyatakan bersalah atas serangan denial-of-service (DoS) terhadap layanan online, website, dan platform gaming antara 2013 dan 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hacker bernama Austin Thompson dinyatakan bersalah atas serangan denial-of-service (DoS) terhadap layanan online, website, dan platform gaming antara 2013 dan 2014.

Hal tersebut berdasarkan oleh keterangan resmi yang diumumkan Department of Justice AS.

Sekadar diketahui, serangan DoS diluncurkan untuk mematikan jaringan atau sistem komputer secara keseluruhan. Dengan demikian, rendering sistem tak bisa digunakan oleh penggunanya.

Jenis serangan siber ini bisa dilakukan, salah satunya dengan mengirimkan data berbahaya atau dengan membanjiri mesin atau jaringan untuk memicu kondisi denial of service (DoS).

Mengutip laman Softpedia, Kamis (8/11/2018), Thompson terancam 10 tahun hukuman kurung dan tiga tahun wajib lapor, dan denda sebesar USD 250 ribu atas tudingan kerusakan jaringan komputer yang dilindungi.

Menurut dokumen pembelaannya, Thompson melumpuhkan server di beberapa perusahaan gim antara Desember 2013 hingga Januari 2014. Salah satu perusahaan gim yang ditarget adalah Sony Online Entertainment yang bermarkas di San Diego.

Thompson menggunakan akun Twitter @DerpTrolling untuk mengumumkan serangan. Selanjutnya, dia mengunggah hasil tangkapan layar dari server yang tak dapat diakses, setelah diserang dengan DoS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bikin Server Lumpuh Berjam-jam

Tiap serangan DoS yang dilepas, biasanya membuat server milik perusahaan gaming down selama beberapa jam. Gara-gara itu, perusahaan-perusahaan platform gim bisa menderita kerugian hingga USD 95 ribu.

"Serangan denial-of-service (DoS) merugikan bisnis jutaan dolar tiap tahunnya," kata Jaksa Penuntut AS Adam Braverman.

Untuk itu dirinya mengaku "berkomitmen untuk mencari dan menuntut mereka yang mengacaukan bisnis, tak lain hanya untuk memenuhi egonya."

3 dari 3 halaman

Kejahatan Siber Rugikan Banyak Pihak

Menurut keterangan tertulis Department of Justice, putusan hukuman terhadap Thompson dijadwalkan pada 1 Maret 2019 oleh Hakim Distrik AS Jeffrey Miller.

"Saat ini, kejahatan siber adalah ancaman besar yang mempengaruhi sektor swasta, bisnis, dan pemerintah,"kata Agen Khusus FBI John Brown.

Karena dianggap ancaman berbahaya, Brown mengatakan, "kemampuan FBI untuk menanggapi insiden siber ditingkatkan lewat berbagai kerja sama dengan industri dan perusahaan yang terkena dampak untuk mencegah dan memerangi ancaman ini."

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.