Sukses

Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), memasuki tahap akhir.

Kini, revisi PP tersebut sudah berada di Sekretaris Negara (Setneg) untuk tahap sinkronisasi sebelum disahkan oleh Presiden.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini.

Salah satunya, kewajiban penempatan data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, perubahan dilakukan karena kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai tujuannya.

Alasannya, menurut Semuel, kepentingan utama pemerintah adalah menjamin data, bukan sekadar fisik.

Selain itu, saat ini belum ada klasifikasi data mana yang perlu diletakkan di Indonesia, sehingga membingungkan pelaku usaha.

"Kalau tidak melakukan perubahan, kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menaatinya sebab belum adanya kepastian mengenai jaminan keamanan informasi termasuk pengelolaan data elektronik," ujar pria yang karib disapa Semmy ini, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, dalam aturan sebelumnya tidak ada penindakan bagi pihak yang melanggar. Karenanya, dalam revisi ini dibuat klasifikasi data elektronik berdasarkan urgensinya.

"Jadi, tidak ada yang berubah dari isi peraturannya, tapi pendekatannya yang berubah," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, perubahan ini juga memperjelas pihak yang terlibat dalam pemrosesan, pengelolaan, dan penyimpanan data.

Adapun pengaturan lokalisasi data berdasarkan klasifikasi data dibagi menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Khusus untuk data elektronik strategis, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan wajib ada di wilayah Indonesia.

Selain itu, data ini juga harus diakses menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Elektronik Tinggi dan Rendah

Sementara, untuk data elektronik tinggi dan data elektronik rendah, bentuk pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Namun sebelumnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dulu.

"By default, seharusnya proses itu ada di Indonesia, tapi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat lebih dulu," tandasnya.

Nantinya, ketentuan teknis untuk data elektronik strategis diatur oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sementara data elektronik tinggi dan rendah diatur oleh sektor-sektor terkait.

"Sektor terkait nanti yang akan mengatur soal teknisnya, termasuk penentuan klasifikasi data, untuk data elektronik tinggi dan rendah karena memang mereka yang mengerti," jelas Semmy.

Semuel sendiri berharap revisi ini sudah dapat disetujui setidaknya pada 2018. Proses revisi ini sudah dimulai sejak 2016, setelah disahkannya Undang-Undang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.