Sukses

FBI Paksa Tersangka Buka Kunci iPhone X Mereka Pakai Face ID

Biro Investigasi Federal (FBI) ternyata bisa memaksa tersangka kejahatan menggunakan Face ID untuk membuka iPhone X mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Biro Investigasi Federal (FBI) ternyata bisa memaksa tersangka kejahatan menggunakan Face ID untuk membuka iPhone X mereka. Kasus semacam ini baru pertama kali terjadi.

Sebagaimana dilaporkan Forbes, kejadian ini terjadi bulan lalu di wilayah Columbus, Ohio, Amerika Serikat, yakni saat FBI memanggil Grant Michalski dari rumahnya.

Berbekal surat perintah penggeledahan, FBI memaksa Michalski untuk membuka iPhone X-nya dengan fitur Face ID. Demikian dikutip Tekno Liputan6.com dari Phone Arena, Selasa (2/10/2018).

Penggunaan fitur Face ID sebenarnya tidak terlalu membantu dalam kasus Michalski.

Karena kode sandi perangkat tak diketahui oleh agensi, pihak FBI tak bisa melihat semua informasi di perangkat iPhone X.

Agen khusus David Knight yang terlibat dalam membuka kunci iPhone X rupanya tidak bisa membiarkan perangkat terbuka cukup lama guna menggali berbagai hal yang diinginkan (untuk barang bukti) dari iPhone X milik Michalski.

Ini karena alat forensik yang dipakai untuk mengambil semua informasi dari iPhone tersangka harus terhubung ke komputer. Selain itu, jika iPhone telah terkunci selama lebih dari sejam, dibutuhkan passcode untuk menghubungkan iPhone ke komputer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Berhak Menolak

Meskipun Michalski tidak menentang penggunaan Face ID nya untuk membuka iPhone X miliknya, beberapa pengacara menyebut, seorang tersangka bisa menolak penegak hukum menggunakan pengenal wajah untuk membuka kunci smartphone mereka.

"Ada bukti yang ditemukan pada perangkat lain, tetapi (kami) tidak perlu menggugat penggunaan fitur pengenalan wajah, karena klien saya tidak dirugikan dengan penggunaannya," kata pengacara Grant Michalski Steven Nolder.

Dalam kasus sebelumnya, tersangka boleh menolak menyerahkan kode mereka kepada pihak berwenang karena alasan serupa.

Sebelumnya, di tahun 2016, Apple menentang hakim federal lantaran membuka kunci iPhone 5c milik penembak San Bernardino Syed Farook. iPhone terkunci tersebut kemudian dibuka dengan sidik jari tersangka melalui fitur Touch ID.

Selanjutnya, di awal 2017, polisi Florida menggerebek rumah duka guna menempatkan jari jenazah di tombol Touch ID.

Saat ini, banyak lembaga penegak hukum yang mengandalkan mesin retas perangkat dari GrayShift dan Cellebrite menggunakan teknik brute force untuk membuka kunci iPhone. Grayshift misalnya, mengklaim bahwa pihaknya memecahkan USB Restrictive Mode yang diperkenalkan pada iOS 12.

Metode ini mencegah port Lightning dari iPhone digunakan untuk terhubung dengan perangkat lain, jika iPhone belum dibuka kuncinya selama satu jam sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Pakai Sidik Jari Orang Mati

Sebelumnya, diberitakan bahwa di Amerika Serikat adalah hal legal saat menggunakan sidik jari mayat untuk membuka kunci smartphone, asalkan telepon tersebut bukanlah milik orang lain.

Metode ini ternyata sudah digunakan oleh penegak hukum di sana selama beberapa tahun terakhir.

Laporan ini pun dikonfirmasi oleh Ahli Forensik Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat Bob Moledor sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Ubergizmo, Minggu (25/3/2018).

Dalam keterangannya, Moledor menceritakan kasus pertama yang menggunakan sidik jari mayat untuk membuka fitur TouchID Apple.

Dalam laporan yang dipublikasikan Forbes, Moledor mengatakan, penggunaan sidik jari mayat untuk membuka iPhone pertama kali dilakukan pada 2016.

Forbes juga mengutip informasi dari sumber yang dekat polisi investigasi federal maupun polisi lokal. Hal ini pun dianggap bukan sesuatu yang aneh alias sudah biasa dilakukan, terutama untuk kasus overdosis narkoba dan polisi berupaya membuka smartphone guna mengetahui nomor si pengedar.

Tidak hanya itu, ternyata ada beberapa kasus yang berhasil selesai berkat metode ini. Sayangnya, cukup banyak kasus juga yang tak selesai karena masalah waktu.

Sekadar diketahui, saat sebuah iPhone tidak digunakan selama 48 jam, pengguna akan diminta untuk memasukkan passcode mereka sebelum menggunakan TouchID. Oleh karena itu, pihak berwenang pun tak bakal bisa membuka iPhone menggunakan fingerprint sesosok mayat.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.