Sukses

Situs BKN Tumbang Jelang Pendaftaran CPNS 2018

Untuk mendaftar CPNS 2018, calon pelamar bisa login melalui portal SSCN BKN pada pukul 13.00 WIB, hari ini. Namun sayang, situs web BKN tumbang.

Liputan6.com, Jakarta - Calon pendaftar CPNS 2018 bisa langsung melihat berbagai formasi dan instansi yang membuka lowongan. Untuk mendaftar PNS, CPNS bisa login melalui portal SSCN BKN pada pukul 13.00 WIB, hari ini, Rabu (19/9/2018).

Info lebih lanjut dapat dilihat di portal BKN dengan alamat www.bkn.go.id. Namun sayangnya, situs web tersebut eror dengan tulisan "502 Bad Gateway".

502 Bad Gateway adalah indikasi sistem sebuah situs sedang eror. Hal ini umumnya terjadi karena terlalu besarnya request yang masuk, sehingga server yang dimiliki oleh sebuah situs mengalami overload. Situs akhirnya tumbang karena tidak mampu menangani banyaknya request.

Mengutip laman PC Support, selain masalah ketidakmampuan server (peladen) untuk menangani request, 502 Bad Gateway juga dapat terjadi bila terdapat kesalahan pengaturan pada file konfigurasi .htaccess yang disediakan oleh web server Apache.

Tim Tekno Liputan6.com telah mencoba menghubungi pihak BKN, tapi hingga berita ini naik belum ada jawaban. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memfasilitasi Pendaftaran Seleksi CPNS

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ‎Mohammad Ridwan‎ mengatakan,‎ portal ini ‎akan memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018.‎

"Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN," ujar ‎dia di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sementara jadwal waktu pendaftaran, kata Ridwan, akan segera disampaikan kepada masyarakat setelah BKN menerima data formasi lengkap dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang membuka rekrutmen CPNS 2018.

 

3 dari 3 halaman

Pendaftar Diwajibkan Unggah Swafoto

Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 atau CPNS 2018 akan segera dibuka pada hari ini. Berbagai terobosan baru coba diterapkan dalam proses perekrutan kali ini. Salah satunya, kewajiban mengunggah berkas foto dalam bentuk swafoto atau selfie.

Berdasarkan informasi dari BKN terkait tata cara pendaftaran CPNS 2018, calon pendaftar pertama diharuskan untuk membuat akun di portal sscn.bkn.go.id untuk dapat mengikuti proses tes.

Selanjutnya, pendaftar akan diajak untuk mengisi berbagai kelengkapan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, password, dan menjawab pertanyaan pengaman.

Lalu, pelamar juga diminta untuk mengunggah pas foto berukuran minimal 120 Kilobyte (Kb) atau maksimal 200 Kb. Setelah semua tahapan itu selesai, calon peserta seleksi CPNS akan menerima kartu informasi akun dan bisa mencetaknya.

Setelah memiliki akun pribadi dan kembali masuk ke portal sscn.bkn.go.id, pendaftar langsung dihadapkan dengan kewajiban untuk mengunggah foto diri dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun yang sudah dicetak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah melalui proses itu, kemudian pendaftar diarahkan untuk melengkapi biodata pribadi, serta memilih instansi, jenis formasi dan jabatan yang hendak diambil. Terdapat satu ketentuan, yakni pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan saja dalam seleksi CPNS 2018 ini.

Sebelum mengirimkan seluruh data yang telah terisi, BKN juga mengingatkan agar pelamar kembali memastikan bahwa segala isian serta pilihan instansi, formasi dan jabatan telah tepat, lantaran itu semua tidak bisa diubah dengan alasan apapun bila sudah dikirim. Jika sudah yakin, pendaftar dapat menekan tombol "Simpan" dan "Kirim".

Bila rangkaian tahapan tersebut telah dilalui, pelamar pun bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 untuk kemudian dibawa saat mengikuti proses seleksi CPNS 2018.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.