Sukses

Viral di Kalangan Remaja, Aksi Kiki Challenge Dinilai Berbahaya

Terkait aksi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Tren In My Feelings Challenge belum lama ini merebak di kalangan remaja. Aksi viral yang juga sering disebut sebagai Keke Challenge ini merupakan salah satu challenge yang mengharuskan kamu menari dengan iringan lagu yang dibawakan oleh Drake berjudul In My Feelings.

Namun, kamu harus melakukan tarian sembari keluar dari mobil dan membiarkan pintu terbuka.

Tidak sampai di situ saja, kendaraan masih akan terus mengikuti, sementara si pelaku challenge terus menari di samping mobil. Cukup berbahaya bukan?

Terkait aksi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi tersebut. Selain berbahaya bagi diri sendiri, juga membahayakan orang lain.

"Jadilah penumpang dan pengemudi yang baik," kata Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Asal Mula In My Feelings Challenge Jadi Viral

Drake merupakan salah satu penyanyi asal Amerika yang belum lama ini mengeluarkan salah satu hit single-nya In My Feelings.

Bagaimana akhirnya lagu ini bisa viral, dilansir dari Merdeka, dimulai dari seorang pengguna Instagram bernama theshiggyshow.

Komedian tersebut membagikan sebuah video yang memperlihatkan dia tengah menari sendirian atau shaggy di tengah jalan.

Saat dilirik lagu Drake ada kata, "Kiki, do you love me?" dia membuat gerakan hati di tangan dan gerakan mengemudi saat lirik "Are you riding?" berbunyi.

Berikut aksinya saat tengah beraksi dengan lagu In My Feelings.

 

#Mood : KEKE Do You Love Me ? 😂😂😂 @champagnepapi #DoTheShiggy #InMyFeelings

A post shared by Shoker🃏 (@theshiggyshow) on

3 dari 4 halaman

Imbauan Polisi

Seperti halnya Argo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal juga mengungkapkan hal yang sama.

Aksi In My Feelings Challenge yang kini tengah viral dan digandrungi para remaja Ibu Kota, menurutnya sangat berbahaya. Terutama jika dilakukan di jalan raya.

"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.

Aksi tersebut juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Sejauh ini memang Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge.

Kendati demikian, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh polisi bila terjadi kecelakaan.

4 dari 4 halaman

Didenda dan Dipenjara

Fenomena In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge juga dianggap bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika dilakukan sambil berkendara.

Bahkan, pengendara yang melakukan Kiki Challenge bisa dipidana.

"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Dia menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat.

Sebab, pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.

"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam aja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.

Tidak hanya sanksi denda dan melanggar aturan Undang Undang Lalu Lintas, bagi siapa saja yang melakukan aksi In My Feelings Challenge, hukuman penjara bisa dijatuhkan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Reporter: Yoga Tri Priyanto

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.