Sukses

Tertipu Saat Belanja Online? Segera Laporkan ke 3 Tempat Ini

Untuk mewaspadai kondisi tersebut bisa terjadi, kamu wajib tahu ada tiga cara melapor kejadan penipuan online ini. Apa saja? Berikut langkahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi belanja online, semakin ke sini kian berkembang. Perkembangannya yang cepat ternyata juga bisa membuka celah untuk penipuan jual beli online.

Sudah sering kita dengar kasus pembeli yang sudah mentransfer uang, tetapi barang tidak kunjung tiba. Saat dicari si pembeli, si penjual malah raib.

Jika mengalami nasib apes itu, biasanya banyak orang korban panik ketika sadar telah ditipu. Mereka juga sering kebingungan ke mana mengadukan penipuan online.

Nah, untuk mewaspadai kondisi tersebut bisa terjadi, kamu wajib tahu ada tiga cara melapor kejadan penipuan online ini. Apa saja? Berikut langkahnya.

Lapor ke Situs Pelaporan Online

Ketika sadar menjadi korban penipuan saat bertransaksi jual beli online, sebaiknya kamu melaporkan kejahatan ini ke situs yang bisa menampung laporan itu. Situs-situs ini akan membantu untuk melacak nomor rekening pelaku.

Ada tiga situs pelaporan online yang bisa digunakan. Pertama kamu bisa mengakses kredibel.co.id, yaitu situs yang bisa mengidentifikasi online shop dan berpotensi menipu atau tidak dilihat dari rekam jejaknya, serta melacak riwayat sang penjual berdasarkan penilaian konsumen. 

Situs kedua adalah Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.

Terakhir CekRekening.id yaitu situs resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Jangan lupa untuk menceritakan kronologi kejadian dan bukti-bukti, yaitu bukti transfer, percakapan, dan bukti gambar pembayaran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lapor ke Polisi

Kamu juga bisa langsung melapor ke kantor polisi. Jangan gugup. Kamu bisa menceritakan peristiwa penipuan online yang terjadi.

Nanti, polisi akan mencatat informasi dan data yang diberikan. Jangan lupa juga untuk memberikan dokumen bukti yang disebutkan di atas. Nanti, polisi akan memberikan surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti telah melapor.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil perkembangan kasus.

3 dari 3 halaman

Lapor ke Bank

Cara jitu lainnya ketika tertipu belanja online adalah langsung menghubungi bank. Tujuannya agar rekening pelaku bisa diblokir secepatnya.

Pengaduan langsung ke bank bisa memungkinan uang yang diberikan kepada penipu bisa kembali. Tentunya harus melihat dulu bank apa yang digunakan pelaku ketika bertransaksi.

Ingat, setiap bank punya prosedur masing-masing dalam mengatasi pengaduan penipuan online.

Langkah yang paling memungkinkan adalah segera menghubungi call center bank yang digunakan pelaku.

Setelah itu, ceritakan semuanya. Nanti pegawai bank akan memberikan syarat dan ketentuan untuk memblokir rekening si pelaku.

Semoga bermanfaat!

Reporter: Arie Dwi Budiawati 

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.