Sukses

Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Posting Dihapus Facebook Secara Sepihak

Bila posting kamu dihapus, sekarang kamu bisa langsung protes ke Facebook dan mengajukan banding dalam "pra-peradilan".

Liputan6.com, Jakarta - Terkadang, pengguna kesal karena konten yang mereka sebar di Facebook mendadak dihilangkan secara sepihak.

Sekarang, raksasa media sosial tersebut memberikan fitur seperti "pra-peradilan" bagi pengguna yang tidak terima ketika posting-nya mendadak dicekal Facebook.

Kabar terkini, Facebook memperluas banding (appeal) agar bisa meliputi pelanggaran konten pos. Jadi, untuk kasus-kasus saat konten dilaporkan, pengguna bisa melakukan banding dalam jangka waktu tertentu.

"Kami memperluas proses banding. Sekarang kami memberikan orang kesempatan untuk membanding konten yang dihapus. Kami sebelumnya sudah menyediakan banding untuk profil, halaman, atau grup, tapi tidak punya banding untuk putusan level konten," kata Sheen Handoo, Content Public Policy Facebook APAC, Jumat (18/5/2018) di Jakarta.

"Jadi bila kamu berbagi posting, video, komentar, dan kemudian dihapus Facebook (karena dilaporkan), sekarang kamu mendapatkan posisi untuk banding atas keputusan penghapusan pada kami," tambahnya.

Beberapa hal yang bisa membuat konten dihapus adalah konten pornografi, aktivitas seksual, ujaran kebencian, dan kekerasan. Lantas, bagaimana proses "pra-peradilan" ini?

"Bila posting kamu dihilangkan karena melanggar standar komunitas, maka kirim permintaan untuk banding, lalu posting yang dihapus akan ditinjau Community Operation Team dalam 24 jam," jelas Sheen.

Pengguna pun nantinya akan diberitahukan bila Facebook ternyata melakukan kesalahan dala menghapus konten.

"Bila kami salah menghapus konten, kami akan merestorasi konten itu, dan memberikan pengguna notifikasi," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujaran Terlarang di Facebook

Facebook sendiri baru saja menyusun aturan yang melarang ujaran kebencian berdasarkan hal-hal berikut:

1. Ras

2. Etnis

3. Asal negara

4. Agama

5. Orientasi seksual

6. Jenis kelamin atau identitas gender

7. Penyakit atau disabilitas serius

Dalam aturannya, Facebook memberikan definisi ujaran kebencian sebagai serangan langsung ke seseorang berdasarkan apa yang mereka sebut karakteristik yang terlindungi, seperti hal-hal yang disebut di atas.

Sementara, "serangan" menurut Facebook adalah ujaran kasar atau merendahkan, dan mengajak untuk menjauhi atau mengucilkan.

Sebagai catatan, Facebook menyebut penggunaan humor atau komentar yang terkesan "galak" masih dibolehkan, asalkan tidak mengandung ajakan kekerasan, kebencian, apalagi terorisme.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.