Sukses

Poin Kesepakatan Pemerintah soal Daftar 1 NIK Lebih dari Tiga Nomor

Pemerintah akhirnya menetapkan aturan registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut poin kesepakatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah akhirnya telah memutuskan untuk menetapkan aturan registrasi kartu SIM lebih dari tiga nomor dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun demikian, pemerintah tidak mencabut tuntutan pencabutan Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Intinya bukan pencabutan Pasal 11, tetapi kami memberikan wewenang kepada gerai terdaftar untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," kata Qutni ketika dihubungi Tekno Liputan6.com via telepon pada Selasa (15/5/2018).

Qutni mengatakan, kesepakatan tersebut juga menetapkan keputusan soal gerai terdaftar melaporkan nomor-nomor yang sudah diregistrasi kepada operator.

Nanti, jika registrasi kartu SIM dilakukan ke lebih dari sepuluh kartu perdana, gerai juga wajib melapor ke operator.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Pembahasan

1. Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik outlet;

2. Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui oulet;

3. . Outlet bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet;

4. Outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator;

5. Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator;

6. Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS);

7. Sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir (6) paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.

Pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan:

1. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, ttd (Prof. H. Dadan Wildan, M.Hum.)

2. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, ttd (Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBARB.)

3. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ttd (I Ketut Prihadi Kresna, S.H., LLM.)

4. Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ttd (Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC., SIP., MSc.)

5. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri ttd (Dr. Ir. David Yama)

6. Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia ttd (Qutni Tisyari)

7. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia/Perwakilan PT. Smartfren ttd (Merza Fachys)

8. Perwakilan PT Telkomsel ttd (Andi Agus Akbar)

9. Perwakilan PT XL Axiata ttd (Marwan O. Baasir)

10. Perwakilan PT Indosat ttd (Fajar Suryawan)

11. Perwakilan PT H3I ttd (Chandra Aden)

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.