Sukses

Markas LG Digerebek Aparat, Ada Apa?

Penggeledahan ini dilaksanakan atas adanya keluhan dari Layanan Pajak Nasional Korsel.

Liputan6.com, Seoul - Lagi-lagi, ada kasus yang melibatkan perusahaan konglomerat di Negeri Gingseng. Sekarang, giliran LG yang digerebek aparat.

Dilaporkan Yonhap News, Kamis (10/5/2018), penegak hukum menggeledah kantor LG di Seoul, Korea Selatan (Korsel). Dibekuknya markas LG karena perusahaan diduga menghindari pembayaran pajak.

Penggeledahan ini dilaksanakan atas adanya keluhan dari Layanan Pajak Nasional Korsel.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya perubahan saham yang dimiliki keluarga CEO LG Koo Bon Moo pada perusahaaan yang terafiliasi LG. Dokumen-dokumen penting di kantor LG pun disita oleh pihak berwajib.

Tidak hanya berhenti di CEO LG, pihak berwajib juga menginvestigasi keluarga Koo, terutama putra mahkota LG, Koo Kwan Moo.

Kwan Moo diduga mendapat profit secara tidak adil dari saham mayoritasnya di salah satu perusahaan yang terafiliasi LG.

Kasus seperti ini di dunia teknologi Korea bukan yang pertama. Yang baru-baru ini terjadi adalah kasus Jae Y. Lee (putra mahkota Samsung) yang sempat berurusan dengan aparat karena diduga menyuap mantan Presiden Park Geun Hye.

Akan tetapi, publik Korsel juga 'terbiasa' kecewa karena kerap menyaksikan para konglomerat teknologi lolos dari hukuman penjara atau mendapatkan grasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putra Mahkota Samsung Lolos dari Ancaman Penjara 12 Tahun

Jay Y. Lee justru dinyatakan tidak dipenjara. Padahal, sebelumnya Lee sempat divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan.

Diketahui, Lee diciduk oleh pihak berwajib karena dituduh melakukan suap dan penggelapan uang.

Salah satu penyuapan yang melibatkan Lee adalah saat ia dituduh memberikan suap kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, yang diturunkan dari takhtanya pada tahun 2017 silam.

Setelah berbulan-bulan disorot media, akhirnya petinggi Samsung tersebut hanya mendapatkan hukuman percobaan dan tidak harus mendekam di penjara.

Sebelum divonis, Lee dikenakan hukuman lima tahun penjara, akan tetapi vonis justru naik menjadi 12 tahun penjara setelah ia mengajukan banding, dan sekarang ia malah bebas.

Financial Times pada Kamis (8/2/2018), melaporkan pengadilan memutuskan bahwa petinggi Samsung tersebut tak membuat permintaan eksplisit maupun implisit kepada Presiden Park. Pihak Lee juga menampik tuduhan jaksa bahwa bos Samsung tersebut telah menyembunyikan aset di luar negeri.

Bagaimana pun, Lee kini belum sepenuhnya bersih dari tuduhan korupsi, dan pengacaranya akan kembali banding di pengadilan.

3 dari 3 halaman

Hukuman Ringan untuk Penjahat Kerah Putih

Ini bukan pertama kalinya Korea bersikap longgar terhadap kejahatan kerah putih, pada 2007 silam Chun Mong-koo yang merupakan ketua Hyundai Motor dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus korupsi.

Kemudian, ia mendapatkan grasi dari Presiden Lee Myung-bak atas dasar kontribusi Chun Mong-koo dalam perekonomian Korea.

Presiden Park Geun-hye juga sempat memberikan grasi ke Chaey Tae-won, pemimpin dari SK Group, yang sebetulnya dihukum penjara selama empat tahun atas masalah penggelapan uang.

Begitu juga dengan mantan ketua Daewoo Group, Kim Woo-jung, yang dijatuhkan hukuman selama sepuluh tahun pada 2006. Akan tetapi pada 2007, ia mendapat grasi dari Presiden Roh Moo-hyun.

Sebelum kasus yang menimpa Lee Jae Yong, petinggi Samsung Lee Kun-hee juga terjerat kasus penggelapan uang dan penghindaran pajak, dan ia mendapatkan grasi dari Presiden Lee Myung-bak.

Lee Jae-yong sendiri dituduh memberikan sumbangan dengan nilai US$ 36 juta atau setara dengan Rp 480 miliar kepada Choi Soon-sil yang merupakan sahabat dekat sekaligus penasihat spiritual Presiden Park.

Tujuannya, supaya ia mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah Korea Selatan soal rencana akuisisi Samsung dengan perusahaan Cheil Industry.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.