Sukses

Kemkominfo: Satu NIK Bisa Registrasikan Banyak Nomor, Asal..

BRTI dan Kemkominfo juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap jumlah nomor yang dapat diregistrasikan dengan NIK dan Nomor KK, secara berhak dan benar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator tidak menunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, dalam hal ini registrasi nomor pelanggan keempat dan seterusnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat, terkait hal ini kepada operator.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ramli dalam keterangan tertulis Kemkominfo, Selasa (8/5/2018).

Ramli mengatakan, pengiriman surat ke operator itu merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

BRTI dan Kemkominfo juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap jumlah nomor yang dapat diregistrasikan dengan NIK dan Nomor KK, secara berhak dan benar.

Kemkominfo pun mengingatkan agar operator dan mitra wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan yang digunakan dalam registrasi prabayar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aktivasi Nomor yang Tidak Diregistrasi Ulang

Kemkominfo juga memutuskan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasi ulang sampai dengan 30 April 2018 pukul 24.00 dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme registrasi baru.

Selain itu, seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, dalam hal ini untuk nomor prabayar yang menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo terkait.

“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ujar Ramli.

Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak.

Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.