Sukses

Facebook Bersiap Jelang Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa Terbaru

Facebook memindahkan pengaturan perlindungan keamanan pengguna di luar Eropa, yang pada awalnya berada di bawah Facebook Irlandia ke AS.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook akan memindahkan pengaturan perlindungan keamanan pengguna di luar Eropa, yang pada awalnya berada di bawah Facebook Irlandia ke Amerika Serikat (AS).

Hal ini dilakukan Facebook sebelum Uni Eropa memberlakukan regulasi perlindungan data barunya, General Data Protection Regulation (GDPR), pada 25 Mei 2018.

Pengguna Facebook di luar AS dan Kanada, selama ini diatur melalui persyaratan layanan kantor pusat internasionalnya di Irlandia.

Namun mulai bulan depan, Facebok berencana agar GDPR hanya akan berlaku untuk pengguna yang tinggal di wilayah Eropa saja.

Itu Artinya, 1,5 miliar penggunanya di Afrika, Asia, Australia dan Amerika Latin tidak akan berada di bawah perlindungan GDPR.

Pihak Facebook mengatakan kepada Reuters pada Kamis (19/4/2018), pihaknya akan mengurangi keterkaitannya dengan GDPR.

Berdasarkan regulasi GDPR, perusahaan-perusahaan teknologi harus membayar denda jika mengumpulkan atau menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Peralihan pengaturan perlindungan data dari Irlandia ke AS dinilai akan mengurangi beban Facebook. Berdasarkan peraturan Uni Eropa, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda sebesar empat persen dari pendapatan tahunan global. Bagi Facebook, denda empat persen tersebut bernilai miliaran dolar.

Facebook saat ini memiliki lebih dari dua miliar pengguna di dunia. Per Desember 2017, Facebook memiliki 239 juta pengguna di AS dan Kanada, 370 juta di Eropa dan 1,52 miliar di wilayah lain.

Facebook seperti kebanyakan perusahaan teknologi AS, mendirikan anak usaha di Irlandia pada 2008 dan mengambil keuntungan dari rendahnya pajak korporasi di negara itu.

Namun ditegaskan Facebook, perubahan kebijakan barunya ini tidak akan berdampak pada implementasi pajak. Facebook Irlandia sendiri tunduk pada regulasi Uni Eropa, karena Irlandia merupakan salah satu dari 28 negara anggota.

Secara praktik, menurut peneliti kebijakan teknologi dari University College London, Michael Veale, perubahan kebijakan Facebook berarti membuat 1,5 miliar pengguna tidak akan dapat mengajukan keluhan kepada Komisioner Perlindungan Data Irlandia atau pengadilan Irlandia. Sebaliknya, mereka akan diatur oleh Undang-Undang privasi AS yang lebih "lunak".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Facebook

Melalui sebuah pernyataan kepada Reuters, Facebook menyatakan memberlakukan perlindungan keamanan di manapun layanannya berada.

"Kami memberlakukan perlindungan privasi yang sama di manapun, terlepas dari perjanjian Anda dengan Facebook Inc atau Facebook Irlandia," jelas pihak Facebook.

Di sisi lain, CEO Facebook, Mark Zuckerberg, pada awal bulan ini mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara, bahwa perusahaannya akan mengimplementasikan Undang-Undang baru Uni Eropa secara global "dalam semangat". Namun, ia tidak menjanjikan regulasi tersebut sebagai standar bagi Facebook di seluruh dunia.

Peralihan pengaturan ke AS, kata Veale, akan memberikan kelonggaran kepada Facebook dalam menagani data para penggunanya.

Beberapa jenis data seperti riwayat penelusuran, misalnya, dianggap sebagai data pribadi di bawah UU Uni Eropa, tapi tidak dilindungi di AS.

Alasan Facebook melakukan perubahan disebut berkaitan dengan pemberitahuan mandat privasi Uni Eropa.

Menurut Facebook, UU Uni Eropa menggunakan bahasa spesifik. Misalnya, kata Facebook, regulasi yang baru menggunakan terminologi hukum spesifik tentang dasar hukum untuk memproses data, yang tidak ada di dalam peraturan AS.

 

3 dari 3 halaman

Irlandia Tak Tahu Ada Perubahan

Pihak Irlandia mengaku tidak menyadari perubahan tersebut. Seorang sumber mengatakan tidak mengetahui rencana Facebook untuk memindahkan tanggung jawab ke AS atau soal pengurangan eksistensinya di Irlandia.

Facebook sendiri dilaporkan sedang berusaha merekrut lebih dari 100 karyawan baru di negara itu.

Adapun Facebook telah merilis revisi ketentuan layanannya dalam bentuk draft dua pekan lalu dan dijadwalkan mulai berlaku pada bulan depan.

Selain Facebook, perusahaan multinasional lain juga berencana melakukan perubahan serupa. Unit usaha Microsoft, LinkedIn, sebelumnya mengikat penggguna di luar AS dengan "kontrak" persyaratan LinkedIn Irlandia.

Namun berdasarkan ketentuan baru yang berlaku pada 8 Mei 2018, LinkedIn memindahkan kontrak non-Eropa ke LinkedIn Corp yang berbasis di AS.

LinkedIn beralasan semua pengguna berhak atas perlindungan privasi yang sama. "Kami hanya merampingkan lokasi kontrak untuk memastikan semua pengguna memahami entitas LinkedIn yang bertanggungjawab untuk semua data pribadi mereka," jelas pihak LinkedIn.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.