Sukses

Registrasi Kartu SIM Bermasalah, Pakar: Setop Beri Bonus di Nomor Baru

Pakar telekomunikasi menyarankan agar bonus kuota diberikan lewat voucher terpisah, jangan disertakan dengan kartu SIM baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerjaan rumah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) semakin berat karena program registrasi kartu SIM terkena masalah.

Terkuak ada 2,2 juta nomor prabayar yang hanya diregistrasi dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Di Indonesia, membeli kartu SIM baru lazim dilakukan hanya untuk memakai paket data, sehingga registrasi kartu SIM menjadi merepotkan.

Alhasil, banyak kartu SIM yang didaftarkan dari toko pulsa tak resmi. Pengguna pun tidak perlu repot melakukannya sendiri. Maka tak aneh bila ada kasus satu NIK didaftarkan ratusan ribu bahkan jutaan nomor prabayar. 

Menurut pakar telekomunikasi Nonot Harsono, ada baiknya pemberian bonus lewat kartu SIM ditiadakan agar tidak ada kasus beli-buang kartu SIM yang mengganggu program registrasi.

"Karena setelah diteliti, orang membeli kartu SIM itu karena di dalamnya ada bonus kuota data. Makanya regulator harus tegas memecah bahwa bonus kuota itu harus dalam bentuk voucher tersendiri (tidak digabung dengan nomor baru)," ujar Nonot kepada Tekno Liputan6.com di acara Munas Mastel pada Kamis (12/4/2018) di Jakarta.

"Jadi bonus kuotanya ada di voucher tersendiri itu, artinya jangan sampai karena ingin kuota terpaksa beli nomor," tandasnya.

Nonot menambahkan fungsi kartu SIM sejatinya adalah untuk mengaktifkan nomor, bukan untuk mendapatkan bonus kuota.

"Harusnya dipisah antara jual kartu SIM dan bonus. Maka, regulasi yang harus diterbitkan oleh pemerintah adalah melarang kartu SIM untuk diisi bonus kuota," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nomor Jangan Gampang Dijual

Di Indonesia, adanya bonus besar di kartu SIM baru tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa pencapaian sebuah operator dilihat dari berapa nomornya yang terjual. Menurut Nonot itu adalah hal yang keliru.

"Sistem distribusi kartu SIM itu masuk menjadi barang dagangan, kemudian menjadi target penjualan. Itu dari distributor ke lapak ada model bonus untuk yang penjualannya tinggi," ungkap Nonot.

Menurut mantan Komisioner Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) ini, hal tersebut perlu diatur karena nomor bukanlah barang dagangan.

"Nomor itu aset negara, sumber daya terbatas, yang tidak boleh kemudian dibeli jual begitu," ucapnya.

Ia pun menyayangkan motif perdagangan yang terjadi sehingga mengganggu regulasi yang baik.

3 dari 4 halaman

Ketua DPR Meminta Rudiantara Turun Tangan

Ketua DPR menyorot kasus nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan kartu SIM prabayar. 

Bamsoet--panggilan akrab Bambang Soesatyo--menyatakan temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang.

Ia pun mengatakan salah satu upaya untuk mencegah kasus itu tak lagi terulang adalah lewat legislasi.

Legislator Golkar yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tak dapat membiarkan persoalan itu terjadi. Karenya, ia meminta kementerian yang dipimpin Rudiantara itu segera bertindak.

“Agar Kemkominfo segera menyelidiki penyalahgunaan data tersebut dan mencarikan solusi. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus itu,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, terungkap ada 15 NIK terbanyak yang digunakan registrasi kartu SIM.

Menanggapi data ini Komisi I pun meminta operator seluler, terutama Indosat untuk dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.

 

4 dari 4 halaman

Kemkominfo Hanya Akan Tegur Operator Seluler

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli menyatakan akan memberikan sanksi administratif kepada operator seluler tentang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

Ia menilai sanksi administratif berupa teguran bagi sebuah perusahaan sudah memiliki kekuatan yang besar.

“Kalau masih bandel, tentu mereka akan dapat sanksi administratif dari kami (pemerintah). Sanksi administratif dari kami itu bisa teguran 1,2,3 karena bagi perusahaan, kalau ditegur itu kan luar biasa,” tutur Ramli saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait registrasi kartu SIM dengan Komisi I di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Kendati demikian, Ramli belum bisa memberikan rincian bentuk teguran yang akan dilakukan. “Bentuk tegurannya seperti apa, masih proses," sambungnya.

Kemkominfo sendiri sudah mulai menindak indikasi penyalahgunaan tersebut, dengan meminta operator seluler memblokir semua nomor prabayar yang melakukan registrasi secara tidak benar.

Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 4 April 2018, sebanyak 317 juta nomor prabayar sudah didaftarkan.

Lebih lanjut, jika diperlukan tindak pidana, maka Kemkominfo akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil dan Bareskim Mabes Polri sudah melakukan koordinasi.

Ia menegaskan Kemkominfo tidak akan melakukan intervensi apa pun terkait berbagai masalah program registrasi kartu SIM.

“Independensi kami terhadap operator dan pelaku bisnis, itu kami pegang teguh. Saat ini, proses penyalahgunaan (NIK dan KK) masih didalami kepolisian dan masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan,” katanya.

Kasus penyalahgunaan NIK dan nomor KK dalam proses registrasi kartu SIM kerap menyita perhatian.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ada 15 NIK yang didaftarkan dengan jumlah nomor prabayar terbanyak.

Ada satu NIK yang didaftarkan 2,2 juta nomor prabayar Indosat Ooredoo dan ini diidentifikasikan sebagai penyalahgunaan data.

Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus. Sebelumnya, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.