Sukses

1 NIK Dipakai Jutaan Kartu SIM, Ketua DPR Desak Kemkominfo Turun Tangan

Menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, agar kasus serupa tak lagi terulang harus melalui legislasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo turut bereaksi atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan kartu SIM prabayar. Menurutnya, hal itu memperkuat alasan bahwa perlu ada Undang-undang Data Pribadi.

Bamsoet--panggilan akrab Bambang Soesatyo--menyatakan temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang.

Ia pun mengatakan salah satu upaya untuk mencegah kasus itu tak lagi terulang adalah lewat legislasi.

“Meminta pemerintah untuk segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, mengingat kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data belakangan ini sering terjadi dan semakin memprihatinkan,” ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Rabu (11/4/2018).

Legislator Golkar yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tak dapat membiarkan persoalan itu terjadi. Karenya, ia meminta kementerian yang dipimpin Rudiantara itu segera bertindak.

“Agar Kemkominfo segera menyelidiki penyalahgunaan data tersebut dan mencarikan solusi. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus itu,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, terungkap ada 15 NIK terbanyak yang digunakan registrasi kartu SIM.

Menanggapi data ini Komisi I pun meminta operator seluler, terutama Indosat untuk dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Minta Pemerintah Terapkan Aturan

Untuk membuat program registrasi kartu SIM berjalan lancar dan tanpa kasus penyalahgunaan data, DPR pun meminta pemerintah agar menerapkan aturan harus ada pembatasan nomor telepon yang didaftarkan.

Selama ini, masyarakat bisa mendaftarkan satu NIK untuk tiga nomor telepon melalui SMS, tapi jika mendaftar di gerai operator, tidak ada batasan.

“Seharusnya ada pembatasan nomor handphone yang didaftarkan. Saya mengusulkan ada cross check, jadi pengguna tahu berapa banyak data mereka yang didaftarkan,” jelas anggota Komisi I, Biem Triani Benyamin.

Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus.

Pada sebelumnya, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, si pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor.

3 dari 3 halaman

Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan NIK

Tak hanya Kemkominfo, pihak kepolisian juga dilaporkan berencana untuk melakukan penyelidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki kejanggalan penggunaan data kependudukan tersebut.

"Itu kita sedang telusuri juga, sedang didalami. Nanti kita akan rilis jika sudah ada hasilnya," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam temuan tersebut. Saat ini Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Kita lihat nanti masuk unsur pidana atau tidak," ucap dia.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.