Sukses

Pertemuan Ditunda, DPR Minta Perwakilan Facebook Asia Tenggara Hadir

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR dengan perwakilan Facebook di Indonesia ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR dengan perwakilan Facebook di Indonesia ditunda. Pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (11/4/2018), ditunda menjadi Senin (16/4/2018).

Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, membenarkan penundaan RDPU tersebut. Salah satu alasannya, DPR menginginkan perwakilan Facebook Asia Tenggara juga hadir dalam "proses penyelidikan" tersebut.

Ia memastikan DPR akan menggelar pertemuan dengan pihak Facebook pada pekan depan, untuk meminta penjelasan terkait penyalahgunaan data lebih dari 1 juta penggunanya di Indonesia. Sebelumnya, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dijadwalkan hadir dalam RDPU ini.

"Ditunda pekan depan (RDPU dengan Facebook), karena kami juga ingin perwakilan Facebook Asia Tenggara yang hadir. Mereka pekan ini tengah dipanggil parlemen Singapura," tutur Meutya melalui pesan singkat kepada tim Tekno.Liputan6.com, Rabu (11/4/2018).

RDPU ini pada awalnya direncanakan sehari setelah CEO Facebook, Mark Zuckerberg, "disidang" oleh parlemen Amerika Serikat (AS). Zuckerberg disidang setidaknya 5 jam oleh 44 anggota parlemen terkait penyalahgunaan puluhan juta data penggunanya, yang sebagian besar milik warga AS.

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia termasuk tiga besar negara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak, yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Sekitar 1 jutaan pengguna di Indonesia menjadi korban atau 1,3 persen dari total 87 juta pengguna yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook belum mengungkapkan rincian data yang diambil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Beri SP 2 ke Facebook

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan surat peringatan tertulis kedua (SP 2) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP 2 yang dikirim kepada Facebook pada Selasa, 10 April 2018 itu ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Mengutip keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (11/4/2018), Facebook Indonesia diberi peringatan untuk segera memberikan konfirmasi dan penjelasan tentang penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Selain itu, Kemkominfo meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," demikian bunyi keterangan resmi Kemkominfo.

Terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Kemkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Kemkominfo menyebut, laporan tertulis hasil audit diperlukan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra ketiga, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

3 dari 3 halaman

Surat Peringatan Pertama

Sebelumnya, Kemkominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 5 April 2018.

Isinya, meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan Kemkominfo.

Kendati demikian, Kemkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Untuk itu, langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.