Sukses

Abaikan Pemerintah, Kemkominfo Beri SP 2 ke Facebook

Pemerintah memberikan peringatan tertulis kedua atau SP 2 kepada Facebook lantaran jejaring sosial ini tak segera melaporkan dan merespons permintaan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP 2) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP 2 yang dikirim kepada Facebook pada Selasa, 10 April 2018 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Mengutip keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (11/4/2018), Facebook Indonesia diberi peringatan untuk segera memberikan konfirmasi dan penjelasan tentang penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Selain itu, Kemkominfo meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," demikian bunyi keterangan resmi Kemkominfo.

Terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Kemkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Kemkominfo menyebut, laporan tertulis hasil audit diperlukan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra ketiga, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Temukan Perusahaan Serupa Cambridge Analytica

Selain Cambridge Analytica, Kemkominfo juga menemukan informasi tambahan perusahaan yang memiliki modus mirip, yakni CubeYou dan AgregateIQ.

Keduanya merupakan aplikasi berbentuk kuis dan personality test yang juga berpotensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Oleh karena itu, Kemkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia. 

3 dari 3 halaman

SP I

Sebelumnya, Kemkominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 5 April 2018.

Isinya, meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan Kemkominfo.

Kendati demikian, Kemkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Untuk itu, langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.