Sukses

26 Penjahat Selundupkan iPhone Senilai Rp 1 Triliun Pakai Drone

Dengan menggunakan drone, 26 orang menyelundupkan iPhone dari Hong Kong ke daratan Tiongkok. Keuntungan yang diraih mereka ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kasus tidak biasa yang terjadi di Tiongkok ini mencerminkan ketika sebuah inovasi malah dieksploitasi untuk tindak kejahatan.

Pegawai pajak Tiongkok yang bekerja sama dengan pihak berwajib Hong Kong berhasil menciduk 26 orang yang memakai drone untuk menyelundupkan ribuan iPhone dari Hong Kong menuju kota Shenzhen di provinsi Guandong, Tiongkok.

Dilansir dari Reuters, Senin (2/4/2018), 26 tersangka tertangkap menghubungkan kabel di antara dua drone yang dapat terbang setinggi 200 meter. Lewat kabel tersebut, mereka menaruh iPhone di sebuah tas dan mengirimkannya ke tujuan.

"Ini adalah kasus pertama yang ditemukan di Tiongkok saat drone dipakai dalam kejahatan penyelundupan lintas-batas," ucap pegawai pajak Shenzhen pada Kamis waktu setempat.

Diketahui, para penyelundup sering beroperasi selepas tengah malam. Mereka hanya butuh hitungan detik untuk "menyeberangkan" sekitar 10 iPhone dalam sebuah tas.

Hanya dalam waktu semalam, geng penyelundup tersebut dapat mengirim 15.000 perangkat iPhone.

Bila diuangkan, dengan bermodal dua drone dan kabel saja, geng itu ditaksir menyelundupkan iPhone senilai 500 juta yuan (sekitar Rp 1 triliun) lewat aksi penyelundupan mereka.

Lokasi Kota Shenzhen memang berbatasan dengan Hong Kong. Kota tersebut adalah penghubung antara daratan Tiongkok dan Hong Kong.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekerjaan Rumah bagi Tiongkok

Merespons kasus tersebut, pihak pajak di Tiongkok mulai meningkatkan pengawasan mereka terhadap tipe-tipe penyelundupan teknologi.

Tiongkok sendiri adalah negara yang memiliki produksi manufaktur drone terbesar di dunia, sehingga regulasi penggunaan drone pun menjadi tugas penting bagi negara tersebut.

Contohnya, tahun lalu Tiongkok mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemilik drone dengan berat tertentu untuk melakukan registrasi.

3 dari 3 halaman

Waspada Kasus Kejahatan dengan Teknologi

Kasus drone ini hanyalah salah satu contoh disrupsi ekonomi yang merugikan dan melanggar hukum.

Dengan makin cerdasnya teknologi yang diperkuat dengan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence, AI), kian terbuka pula celah untuk melakukan tindak kejahatan yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Para pemuka teknologi di dunia pun sudah mulai sibuk memikirkan etika dalam pengembangan teknologi, seperti robot.

Contoh lain adalah mencuatnya berbagai kasus orang-orang yang mengeksploitasi data-data masyarakat di Internet. Eksploitasi dengan cara demikian jelas melanggar privasi seseorang.

Sementara, Indonesia sendiri baru mulai sadar dengan kondisi itu, dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) baru mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.