Sukses

BRTI Bakal Laporkan Tarif Interkoneksi ke Menkominfo

BRTI akan menyampaikan laporan perhitungan interkoneksi dari BPKP ke Menkominfo Rudiantara selambat-lambatnya Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penghitungan tarif interkoneksi terbaru telah selesai diverifikasi dan diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kendati begitu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum dapat mengeluarkan kebijakan terkait dengan tarif interkoneksi.

Menurut Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, sebelum mengeluarkan kebijakan terkait dengan interkoneksi, pihaknya bakal menyampaikan laporan perhitungan interkoneksi dari BPKP itu ke Menkominfo Rudiantara selambat-lambatnya Februari 2018.

"BPKP benar sudah kasih angka, tetapi itu bukan berarti jadi kebijakan. Bulan Februari akan kami sampaikan hasil kajiannya ke menteri, tetapi belum tahu kapan akan ditetapkan karena masih menunggu kebijakan menteri," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan selain dari Menkominfo, sebenarnya DPR pun bisa memberikan rekomendasi terkait dengan tarif intekoneksi.

"Kami sedang mencermati saran dan angka dari BPKP dan faktor yang perlu dipertimbangkan, biar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, bukan operator saja," tutur dia.

Ketut juga mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang membuat regulator belum mengeluarkan kebijakan terkait dengan tarif interkoneksi. Misalnya, kata Ketut, terkait dengan keberlangsungan industri dan dampak dari besaran tarif interkoneksi pada masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Makin Tinggi Tarif Interkoneksi, Tarif Pungut Makin Besar

Menurut Ketut, bagi masyarakat, bukan tarif interkoneksi yang berdampak, melainkan tarif pungut per menit (tarif telepon antaroperator tiap menitnya).

Interkoneksi sendiri merupakan salah satu bagian dari tarif pungut per menit yang dibebankan operator kepada penggunanya.

"Selain tarif intekoneksi, lainnya adalah biaya jaringan, profit margin, serta biaya marketing. Totalnya, itu yang dibebankan ke konsumen," tutur Ketut.

Lantas, apakah dengan tarif interkoneksi pengguna akan membayar tarif telepon lebih mahal?

"Kalau dampaknya baik ke masyarakat, kami akan keluarkan. Kalau berdasarkan hasil angka sekarang, kami pakai tanpa pertimbangan lain, itu bisa saja makin tinggi. Makin tinggi (tarif interkoneksi) asumsinya tarif pungut makin besar, padahal itu belum tentu juga. Untuk interkoneksi, kami dari BRTI selalu mengaitkan dengan peraturan tarif retail," kata Ketut menjelaskan.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.