Sukses

Kamu Belum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM

Registrasi kartu SIM prabayar bisa dilakukan meskipun kamu belum memiliki KTP. Bagaimana caranya?

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.

Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Format Registrasi

Sejauh ini, Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format registrasi yang diberlakukan oleh operator. Misalnya saja, untuk kartu SIM perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#. Format pengguna XL Axiata adalah Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.

Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.