Sukses

IdEA: Penerapan Pajak ke Penjual Bisnis Online Perlu Literasi

IdEA menyebut upaya penerapan pajak kepada seller di e-Commerce tidak bisa serta merta dilakukan, melainkan harus melalui proses literasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku jual beli online bakal dikenai pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan secara online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tengah menggodok formulasi mekanisme pemungutan pajak terhadap jual beli online atau e-Commerce.

Rencananya, skema pungutan pajak untuk pelaku bisnis online akan dirilis September 2017. Rencana itu mendapatkan tanggapan dari Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).

Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division IdEA, Bima Laga, mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu bagaimana skema pajak yang dibebankan kepada pelaku e-Commerce, dalam hal ini penjual individu yang melakukan jual beli secara online.

"Jika pemerintah serius ingin menerapkan pajak per transaksi, harus jelas dulu maksud dari statement tidak ada perlakuan pajak baru itu. Kami masih melihat dahulu rumusannya seperti apa kalau memang transaksi online dikenakan pajak," kata Bima saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (5/9/2017) di Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini aturan yang diterapkan pemerintah bagi pelaku e-Commerce personal adalah kalau penghasilannya mencapai Rp 4,8 miliar pajak yang dibebankan 1 persen. Namun, ia tidak mengetahui apakah seller yang penghasilannya mencapai angka tersebut sudah patuh membayar pajak.

"Dilaporkan atau tidak, itu kan tergantung orangnya. Oleh karena itu, literasi tentang pajak seharusnya dilakukan (pemerintah) dari awal. Sebab, kesadaran melaporkan pajak kalau dipaksakan ke industri, dampaknya pelaku e-commerce akan memindahkan transaksi dari platform e-Commerce ke media sosial dan metode COD (pembayaran tatap muka)," tutur Bima.

Sementara, jika transaksi dilakukan melalui media sosial dengan metode COD, tidak akan mudah untuk melacaknya. Tidak seperti pada platform e-Commerce yang semuanya tercatat.

Meski begitu, menurut Bima, pelaksanaan pajak bisa saja dilakukan jika pemerintah telah memutuskan. Namun, ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif, terutama mengenai dampaknya ke industri e-Commerce saat ini.

Ia pun menekankan pentingnya literasi kepada pelaku e-Commerce, dalam hal ini seller individual terkait dengan kesadaran membayar dan melaporkan pajak mereka.

Saat ini, kata Bima, pemungutan pajak dilakukan secara self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang.

Terkait literasi pajak, Bima menyebut, sebenarnya IdEA siap membantu literasi terhadap seller.

"Kami juga melakukan edukasi kepada seller, bahwa kalau omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar harus membayar pajak. Namun, tetap harus ada langkah-langkah literasi sebelum pemerintah menerapkan pajak agar seller tidak syok," tutur Bima.

(Tin/Isk)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.