Sukses

Fatwa Medsos MUI Akan Jadi Pembahasan di Forum Merdeka Barat

Pembicara dalam forum itu akan melibatkan Menkominfo Rudiantara, perwakilan MUI, dan pengamat media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Mengambil momen tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk membahasnya dalam Forum Merdeka Barat yang diselenggarakan pada Jumat, 9 Juni 2017 mendatang.

Menurut Kasubdit Penyediaan Informasi Kominfo, Nursodik Gunarjo, pembahasan dalam forum ini akan diarahkan untuk mengantisipasi konten negatif yang banyak beredar saat ini. Namun dengan keluarnya fatwa MUI, akan dibahas pula tindak lanjutnya.

"Pembahasan dalam forum ini akan dibuat lebih luas. Dengan fatwa MUI sebagai starting point, kami akan membahas soal penyebaran konten negatif dan langkah untuk mengatasinya," tuturnya saat dijumpai di kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Adapun pembicara dalam forum itu akan melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, perwakilan MUI, serta pengamat media sosial. Nursodik menuturkan, Menkominfo akan berbicara dalam posisi pemerintah terkait permasalahan tersebut.

"Pembahasan dari Menkominfo akan mengarah ke UU ITE, termasuk langkah apa yang akan diambil pemerintah dan masyarakat untuk melawan konten negatif," ujarnya menjelaskan.

Sementara dari perwakilan MUI akan membahas mengenai latar belakang dikeluarkannya fatwa medsos tersebut. Selain itu, akan dibahas pula mengenai implementasi fatwa itu, termasuk cara merangkul santri dan ulama untuk melaksanakannya.

"Pihak ketiga yang diundang adalah pengamat. Hadir sebagai pihak yang independen, diharapkan bisa memberikan insight soal pandangannya mengenai masalah ini, termasuk kemungkinan implementasi dari fatwa tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam fatwa tersebut, ada sejumlah poin yang diharamkan bagi umat muslim yang bermuamalah atau melakukan interaksi melalui medsos.

Poin itu mencakup fitnah, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, materi pornografi, dan menyebarkan konten benar, tapi tak sesuai waktu dan tempat.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini