Sukses

Operator Asing Wajib Berkontribusi Bagi Telekomunikasi Indonesia

Apakah benar network sharing memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Network sharing atau berbagi jaringan tengah didorong oleh dua operator telekomunikasi asing untuk dapat diloloskan. Saat ini, dua operator telekomunikasi asing tersebut ingin melancarkan revisi PP 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang spectrum sharing.  

Apakah benar spectrum sharing memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat Indonesia?

Menurut Marsekal Pertama Ir Prakoso, Wakil Ketua Desk Ketahaan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, network sharing tak boleh melupakan titah operator penyelenggara jaringan untuk tetap membangun infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Selama ini operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai asing hanya mau membangun di daerah yang mempunyai nilai ekonomis saja.

"Padahal NKRI bukan hanya di Jakarta atau di Jawa. Jangan sampai network sharing hanya dijadikan alasan bagi operator telekomunikasi untuk tak membangun jaringan di daerah terpencil," kata Prakoso di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Seharusnya para operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai asing, lanjutnya, juga harus terlibat dalam membangun jaringan yang terintegrasi dengan pemerintah hingga tempat terpencil dan daerah perbatasan, sehingga tak hanya satu jaringan telekomunikasi yang ada di daerah perbatasan atau di daerah terpencil.

Tujuannya adalah jika terjadi kegagalan dalam satu jalur jaringan, tidak akan menyebabkan kegagalan jaringan dalam waktu yang lama.

"Meskipun mereka perusahaan asing, namun mereka harus memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam ketahanan nasional di bidang telekomunikasi dan cyber. Pasalnya, mereka telah melakukan kegiatan usaha dan memakai sumberdaya terbatas (frekuensi) yang dimiliki oleh Indonesia," terang Prakoso.

Sejatinya, sesuai UU Telekomunikasi dan Modern Licensing, operator telekomunikasi wajib membangun jaringan telekomunikasi sesuai komitmen pembangunan.

Pembangunan tak hanya di daerah yang menguntungkan saja, tambahnya, tetapi juga harus membangun di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di daerah yang kurang menguntungkan, terpencil, dan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Jika network sharing tidak diikuti dengan komitmen pembangunan infrastuktur, Garuda Sugardo anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas), menduga yang paling diuntungkan dari  rencana berbagi jaringan aktif  adalah operator telekomunikasi asing. Sebab, mereka tak perlu capek-capek membangun jaringan di wilayah terpencil atau kurang menguntungkan.

Mereka cukup mendompleng operator penyelenggara jaringan yang sudah ada. Menurutnya, operator asing yang telah mengantungi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib membangun jaringan telekomunikasi, baik di daerah yang 'gemuk' maupun yang 'kurus'.

“Konsep berbagi jaringan itu saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan bertendensi berpihak. Apalagi kepada operator yang sudah 'menggadaikan' jaringan kepada vendor secara managed service,” ujarnya.

Garuda menjelaskan, tidak ada keharusan Telkomsel untuk menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama Telkomsel hanya diposisikan selaku 'donatur' network. Jika diposisikan saling berbagi dan memenuhi koridor business-to-business, mungkin Telkomsel bisa menerima konsep network sharing.

Garuda menuding, operator yang mengandalkan network sharing dan engan untuk membangun jaringan adalah sebagai operator pemalas.

"Pemerintah harus mewaspadai operator 'pemalas' yang engan membangun infrastruktur telekomunikasi. Padahal, mereka telah mengantungi ijin penyelenggaraan operator jaringan dan operator layanan,” tegas Garuda.

Sementara menurut Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator mana pun.

Bukan diperuntukkan untuk membantu operator telekomunikasi yang malas membangun jaringan. Para operator tersebut hanya menjadikan network sharing sebagai kedok agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.

(Isk/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini