Sukses

Pendukung Petisi Cabut SK DO Rektor UNJ Naik 8 Kali Lipat

Petisi dukungan terhadap Ronny Setiawan, mahasiswa UNJ yang diganjar drop out oleh rektor UNJ, meroket dalam 11 jam saja.

Liputan6.com, Jakarta - Petisi dukungan terhadap Ronny Setiawan, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diganjar drop out oleh rektor UNJ,
meroket dalam semalam.

Petisi dengan judul "Cabut SK DO Rektor UNJ, Selamatkan Ronny Setiawan!" yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu itu, menurut pantauan Tekno Liputan6.com, telah ditandatangani oleh lebih dari 24 ribu orang dalam waktu 11 jam saja, tepatnya hingga hari ini (6/1/2016) pukul 08.50 WIB.

Dalam petisi tersebut dijelaskan kronologi lengkap perihal pemberhentian Ronny sebagai mahasiswa versi Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu.

Aksi demonstrasi para mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) pada Rabu (23/12/2015) lalu di kampus A UNJ menjadi awal dari rangkaian kejadian ini.

Aksi tersebut, intinya, menyuarakan penolakan mahasiswa FMIPA UNJ atas rencana rektorat UNJ yang bermaksud memindahkan FMIPA UNJ dari kampus B ke kampus A. Sebab, fasilitas penunjang akademik dan organisasi di sana belum siap dan tidak memadai.

Kemudian antara 24-28 Desember 2015, muncul banyak tulisan, yang salah satunya merupakan tulisan yang tidak diketahui penulisnya dengan judul “Almanak Kepemimpinan Rektor Djaali”. Tulisan tersebut secara lantang mengkritik rektor UNJ.

Belum lagi tulisan-tulisan yang beredar di berbagai media sosial, yang salah satunya berupa broadcast tentang selebaran surat disposisi rektor UNJ terhadap salah satu mahasiswa di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) yang mengajukan permohonan penurunan uang kuliah tunggal (UKT). Permohonan itu ditolak oleh rektor UNJ, lalu disampaikan melalui disposisi rektor UNJ yang tertuliskan “UKT sudah hasil verifikasi FIP. Kalau tidak sanggup, bisa cuti atau menarik diri”.  Kontan, suasana di UNJ pun makin memanas.

Salah seorang yang menandatangani petisi tersebut, Bayu Wicaksono, menyampaikan pandangannya terkait keputusan rektor UNJ. Ia menilai, pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa UNJ karena dianggap telah melakukan perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan, seharusnya didahului oleh putusan pengadilan atau minimal kepolisian.

Jika salah satu dasar hukumnya adalah UU ITE, lanjut Bayu, pihak yang memiliki kewenangan terkait masalah ini adalah penegak hukum, bukan universitas lantaran universitas tidak berwenang memutus seseorang telah melakukan kejahatan. Lain halnya jika masalah ini termasuk ke dalam pelanggaran etika akademik yang jelas merupakan domain kampus.

Selain di platform petisi online Change.org, dukungan terhadap Ronny juga membludak di Twitter. Di situs microblogging tersebut, tagar #SaveRonny sempat menduduki puncak trending topic Indonesia pada pukul 22.59 WIB, Selasa (5/1/2016).

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.