Sukses

Pengguna Go-Jek Kini Dapat Asuransi Jiwa

Go-Jek kini sediakan santunan bagi penggunanya yang mengalami kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan ojek online berbasis aplikasi, Go-Jek, tampaknya masih terus meningkatkan layanan untuk para penggunanya.

Salah satunya adalah saat ini Go-Jek bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi Allianz untuk memberikan santunan kecelakaan kepada pengguna layanan Go-Jek (selama durasi perjalanan sebagai penumpang Go-Jek) di seluruh Indonesia.

Menurut informasi dari email yang kami terima, Rabu (2/9/2015), layanan yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2015 ini membuat pengguna Go-Jek yang mengalami kecelakaan akan mendapat ganti rugi untuk kematian dan cacat tetap sampai dengan Rp 10.000.000 dan biaya rumah sakit sampai dengan Rp 5.000.000.

Pengguna Go-Jek yang akan melakukan klaim haruslah memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, seperti pemesanan harus dilakukan langsung lewat aplikasi Go-Jek, pengguna yang bersangkutan harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku, serta beberapa dokumen pendukung, termasuk di dalamnya kwintansi asli dari rumah sakit/dokter yang asli, fotokopi hasil pemeriksaan medis, dan resume medis.

Go-Jek sendiri juga akan menyediakan biaya ganti rugi bagi pengguna layanan Instant Courier sampai dengan Rp 10.000.000 untuk pengguna yang kehilangan barangnya.

Go-Jek merupakan layanan ojek online berbasis aplikasi yang telah beroperasi sejak 2011. Go-Jek tidak hanya menawarkan jasa transportasi oje,  namun juga layanan kurir barang, layanan pembelian makanan, dan belanja. 

(dam/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini