Sukses

Dirjen Pajak Kewalahan Mendata Pemain e-Commerce

Dirjen Pajak mengaku saat ini masih kesulitan dalam melakukan pendataan pemain e-commerce di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pajak mengaku saat ini masih kesulitan dalam melakukan pendataan pemain e-commerce di Indonesia yang makin ramai. Masih belum adanya aturan baku terkait sistem pendaftaran pemain bisnis online di Indonesia ditengarai menjadi faktor penghambat lain dalam menerapkan aturan pajak.

"Kita kesulitan mengetahui pemilik sebenarnya. Sulit mengetahui lokasi sebenarnya, pelaku yang kebanyakan menggunakan domain (dot) .com seharusnya pakai .co.id yang pasti terdaftar di Indonesia. Selain itu pelaku juga terlalu mudah membuka dan menutup usaha e-commerce," kata Iwan Djuniardi Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Iwan juga mengungkapkan kesulitan lainnya, yakni para pelaku e-commerce dari luar negeri yang bermain di Indonesia masih diberi keleluasaan untuk tidak membuka kantor cabang di Indonesia. Ditambah lagi data transaksi yang dilakukan oleh pelaku e-commerce sulit dideteksi.

Di kesempatan lain, Menkominfo Rudiantara pernah menyampaikan permintaannya agar para pemain e-commerce mendaftarkan diri ke lembaga yang mengurusi izin bisnis online yang sudah ada. Langkah itu perlu dilakukan demi memudahkan proses pendataan pemain pajak dan optimalisasi potensi penerimaan negara dari pajak e-commerce.

Selain itu, Menkominfo mengaku sedang berusaha menghadirkan sistem pembayaran yang bisa digunakan secara baku di semua bisnis online (payment gateway). Kehadiran sistem pembayaran baku ini akan memudahkan pemerintah dalam memonitoring dan mengenakan pajak di setiap transaksi yang dilakukan.

Rudiantara menambahkan bahwa ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam mengatur e-Commerce dan tidak hanya soal pajak. Misalnya soal pembayaran, logistik, dan iklim investigasi.

"Apapun bentuk road map e-Commerce nanti, itu adalah road map pemerintah, bukan hanya satu kementerian saja karena melibatkan banyak pihak agar semua aturan sinkron. Dari sisi Kominfo, salah satu fokus kami adalah menyediakan infrastruktur internet yang tidak lelet. Sedangkan pemangku kepentingan utama dalam hal ini tetap pelaku e-Commerce," katanya.

Usulan e-commerce kena pajak

Asosiasi eCommerce Indonesia (iDEA) sebelumnya sudah memberikan usulan terkait rencana penerapan pajak bagi pelaku bisnis e-Commerce. Pada beberapa poin usulan itu, iDEA berharap pajak diberlakukan terhadap perusahaan yang berusia lebih dari 5 tahun.

"Peraturan Pemerintah Nomor 46 untuk wajib pajak peredaran usaha tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, diharapkan tidak dikenakan kepada perusahaan e-Commerce yang berdiri di bawah 5 tahun," demikian salah satu usulan iDEA.

Usulan lainnya, tidak perlunya ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi startup e-Commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi.

Bisnis e-Commerce diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan. Saat ini dari 73 juta pengguna internet aktif di Indonesia, 7 persennya bertransaksi jual beli melalui internet. Nilai transaksi e-Commerce pada 2014 mencapai US$ 12 miliar, dan ditargetkan akan mencapai US$ 24 miliar pada 2016.

(den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.