Sukses

Kapan Waktu Ideal Pajak Diterapkan Bagi e-Commerce?

idEA memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pajak bagi pemain e-commerce masih menjadi pembicaraan hangat saat ini. Namun rencana penerapan pajak yang akan diberlakukan pemerintah untuk pemain bisnis online tersebut dinilai belum jelas, apakah akan diterapkan bagi perusahaan e-commerce yang sudah besar atau masih berupa start-up.

Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) membentuk forum khusus terkait masa depan industri bisnis online di Indonesia. Di forum itu mereka juga mengusulkan berbagai aturan terkait bisnis online kepada pemerintah, termasuk soal pajak e-commerce yang masih dianggap belum jelas.

"Harus dijelaskan dulu e-commerce seperti apa yang akan dikenakan pajak. Berapa lama usia perusahaannya dan nilainya, jangan sekarang bikin kena pajak besok tutup," kata Daniel pada acara 'Forum Usulan Roadmap e-Commerce Indonesia' yang digelar di Hotel Double Tree, Jakarta.

idEA juga memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak. Pada beberapa poin usulan itu, secara tersirat wadah para pemain bisnis online ini berharap pungutan dilakukan terhadap perusahaan yang berusia lebih dari 5 tahun.

Hal itu terlihat di poin-poin usulan aturan pajak yang berbunyi, "Peraturan Pemerintah Nomor 46 untuk wajib pajak perederan tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak dikenakan kepada perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".

Usulan berikutnya menyebutkan, "Tidak perlu ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi perusahaan Startup e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi".

Terakhir, idEA merekomendasikan agar aturan pajak melakukan "Pembebasan PPh 23 bagi e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".

Rekomendasi dari asosiasi soal usia perusahaan e-commerce kena pajak setelah berusia 5 tahun itu bukan tanpa alasan. Usia itu dianggap telah cukup matang dan baru menghasilkan keuntungan yang bisa dibagi dalam bentuk pajak bagi negara.

"Start-up itu biasanya dalam 3 tahun masih merugi. Kalau sudah 5 tahun mungkin mereka sudah untung, tapi perlu dilihat juga kondisi keuangannya sebelum dikenakan pajak jangan- ‎jangan masih merugi sudah dikenakan pajak," tandasnya.

(den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini