Sukses

Informasi Umum

  • PengertianIstilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang artinya lebih, dan laba artinya keuntungan. Bisnis waralaba (franchise) adalah bisnis saat franchisor (pemberi waralaba) yang dapat berupa badan usaha atau individu yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas penemuan atau kekayaan intelektual serta ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain.

     

    Tips Kembangkan Bisnis Lewat Waralaba

    1. Mendaftarkan merek dagang

    Mendaftarkan merek dagang menjadi hal yang sangat penting. Salah satu aset kekayaan intelektual dalam usaha yang perlu untuk dilindungi adalah merek, dan cara melindunginya adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah didaftarkan, Anda akan memperoleh Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

     

    2. Mengurus legalitas badan hukum

    Setelah Anda mendaftarkan merek dagang, sebaiknya Anda segera mengurus legalitas badan hukum untuk usahanya. Jika usaha yang dimiliki ingin dibesarkan melalui skema waralaba, maka usaha tersebut wajib berbadan hukum.

    Tidak harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, melainkan berbadan hukum CV (Persekutuan Komanditer) juga bisa menjadi opsi yang dapat Anda pilih.

    Langkah-langkah yang perlu Anda lalui jika ingin mengurus badan hukum CV, antara lain pembuatan akta dan pendirian CV, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.

     

    3. Hitung kelayakan usaha

    Tahap selanjutnya dalam waralaba ini adalah hitung uji kelayakan usaha yang Anda miliki. Bahasa awamnya, Anda harus menghitung berapa lama modal yang dikeluarkan franchisee nanti dapat kembali. Tentu semakin cepat modal ini dapat kembali, akan semakin menarik pula usaha waralaba sahabat UKM di mata calon franchisee atau mitra usaha.

     

    4. Menyusun dokumen SOP

    Menyusun standar operasional prosedur atau biasa disebut SOP. Ini hal yang sangat penting bagi Anda.

    Selain memudahkan para mitra usaha, SOP juga sebagai jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan standar. SOP ini juga mencakup bagaimana cara menyimpan bahan baku, bagaimana cara menyajikan (misal usaha Anda berhubungan dengan food and beverage), bagaimana jika ada komplain dari pelanggan, dan lain sebagainya. 

     

    5. Membuat perjanjian kerjasama kemitraan

    Setelah SOP selesai dibuat, perjuangan belum selesai. Anda masih harus membuat perjanjian usaha kemitraan franchise. Secara umum, perjanjian usaha kemitraan franchise ini tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian kerjasama.

    Isinya mencakup tanggung jawab dan wewenang dari para pihak, dalam hal ini franchisor dan franchisee. Hal lebih detail yang dapat dimasukkan dalam perjanjian usaha kemitraan franchise ini, antara lain besar royalti yang diberikan, cara pembayaran paket usaha waralaba, berapa lama perjanjian usaha kemitraan franchise ini berlaku, bagaimana nanti jika kontrak kerjasama telah selesai, dan lain sebagainya.

    Jika legalitas-legalitas tersebut telah selesai diurus, maka Anda dapat segera memperkenalkan produk waralabanya. Banyak hal yang bisa Anda lakukan,baik pemasaran secara online maupun offline. Pastikan kontennya menarik agar para calon mitra usaha mau berkolaborasi dengan produk waralaba yang Anda miliki.
     

     

    Ingin Berbisnis Waralaba? Coba Kunjungi Website Ini

    Friendchised, marketplace kemitraan dan waralaba di Indonesia yang mempertemukan para peminat bisnis  kemitraan dan pemilik bisnis untuk mendukung perkembangan UMKM Indonesia, secara resmi meluncurkan platform website.

    CEO Friendchised Gerald Grimaldy menjelaskan, berangkat dari mimpi untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, melalui platform website yang diluncurkan ini, Friendchised berharap dapat mempertemukan para peminat bisnis kemitraan dan pemilik bisnis pusat dalam memaksimalkan potensi bisnis yang mereka miliki.

    Sebelumnya, website Friendchised telah diluncurkan dalam bentuk Beta pada Maret lalu. Namun, guna memberikan pengalaman menyenangkan yang berkelanjutan bagi para penggunanya, Friendchised melengkapi tampilan dan sejumlah fitur baru dalam website yang dapat diakses secara perdana pada 29 Mei 2021.

    Platform website yang diluncurkan pada 29 Mei 2021 ini merupakan bukti dan karya nyata Friendchised dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia yang sangat beragam dan banyak diminati oleh para calon pebisnis atau peminat bisnis kemitraan dan waralaba.

    “Selama ini yang terjadi, banyak sekali calon pebisnis atau peminat bisnis kemitraan sampai waralaba yang belum mengetahui UMKM apa saja yang dimitrakan dan diwaralabakan atau bahkan mereka sama sekali tidak tahu harus mengembangkan bisnis apa. Padahal, banyak sekali bisnis UMKM di Indonesia yang sangat bagus dan berpotensi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021). 

    Untuk itulah, Friendchised hadir guna menjembatani para calon pebisnis dan peminat bisnis kemitraan dengan para pelaku bisnis kemitraan dan waralaba yang notabene berbasis UMKM.

    "Apalagi karena pandemi, sebagian masyarakat Indonesia terkena PHK dan memiliki keinginan untuk berwirausaha. Sehingga bukan hanya si calon pebisnis yang terbantu, para bisnis owner juga dapat mengembangkan bisnisnya secara maksimal melalui Friendchised,” ungkap Gerald.

    Friendchised membuka pendaftaran secara gratis bagi para pemilik bisnis yang ingin mencoba dan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh Friendchised. Produk ini telah dilengkapi oleh beberapa fitur yang fungsional serta bisa memberikan kesan user-friendly kepada para penggunanya.

    Adapun fitur yang disediakan oleh Friendchised seperti, Secure Payment Method, Business Profiling, Inspirations Tab, Event, Recommended Merchant, Customer profiling, Dashboard Merchant View. 

    Tak hanya berorientasi untuk pemilik bisnis waralaba, para peminat bisnis kemitraan dan waralaba (franchisee) diharapkan dapat dengan lebih mudah menemukan peluang bisnis kemitraan yang terbaik sebagai titik balik dampak buruk dari pandemi yang telah dialami oleh sebagian besar pekerja di Indonesia.