Sukses

Informasi Umum

  • PengertianUsaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No .

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

Perbedaan UKM dan UMKM

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), perbedaan antara UKM dan UMKM terletak pada jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omset.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria aset: maksimal Rp50 juta, kriteria omzet: maksimal Rp300 juta rupiah.

Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total aset Rp60 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang aset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta.

Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha Rumah tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19 tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100 tenaga kerja.

Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) Aset Rp 50 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (ii) Omset Rp250 miliar.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara UKM dan UMKM sama hanya saja berbeda dalam jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.

UMKM Artisan Diyakini Bakal Rajai Pasar Nasional

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, meyakini bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) artisan akan merajai pasar nasional. Bahkan dinilai memiliki nilai kompetitif di level pasar global.

"Saya percaya UMKM artisan ini adalah lokal champion kita, para pejuang ekonomi yang akan siap merajai level pasar nasional, bahkan kompetitif di level pasar global," ungkap Teten dalam acara pembukaan "UKM Jabar Paten" pada Sabtu (3/4/2021).

Pandemi Covid-19 membuat prioritas utama pemerintah saat ini adalah untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi. Namun, kata Teten, ini juga merupakan kesempatan yang sangat baik untuk mempersiapkan UMKM masa depan Indonesia.

Menurutnya, UMKM masa depan yaitu para pelaku usaha yang terus mengekplorasi khazanah tradisi dan nilai budaya dalam produk-produknya. Selain itu, ia juga menekankan pelaku UMKM harus bisa mengekplorasi teknologi dan menghadirkan produk relevan dengan isu-isu terbaru.

"Saya percaya UMKM kita tetap layak menyandang pesan sebagai pahlawan ekonomi bangsa. Resiliensi, kualitas, dan kekhasan yang ditawarkan terus tumbuh tiap hari, tapi sinergi dan kolaborasi dari selruh pihak tetap krusial dalam mendampingi dan memastikan UMKM kita hadir sebagai juara dan kebanggan bangsa," ungkap Teten.

Pemerintah pun terus mendorong UMKM untuk melakukan tranformasi digital.

Targetnya, 30 juta UMKM Tanah Air akan terhubung ke ekosistem digital pada 2023. Target ambisius tersebut diharapkan bisa terwujud dengan didorong kehadiran 500 ibu UMKM produk artisan di platform digital setiap bulannya.

Fintech Dinilai Mampu Bantu UMKM Naik Kelas

Pandemi Covid-19 turut menyeret ekonomi di setiap negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Ekonomi terpuruk lantaran penggerak ekonomi terkena imbasnya, dia adalah UMKM.

Vice President Commercial and Revenue Growth Oriente, Sirish Kumar mengatakan, dari berbagai survei, masalah utama UMKM untuk bisa berkembang, bahkan hanya untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah aksees permodalan.

Sayangnya, tidak semua UMKM mudah dalam mendapatkan akses permodalan dari bank.  Faktanya, meski terdapat lebih dari 60 juta UKM di Indonesia, hanya 12 persen yang berhak menerima pembiayaan atau pinjaman bank.

"Di sinilah teknologi non-bank atau Fintech dapat memainkan peran penting dengan menganalisis sumber data alternatif, membangun model penilaian kredit baru, dan memperluas akses keuangan tanpa bias," kata dia dalam tulisannya, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, kebutuhan usaha kecil dan mikro untuk mengadopsi solusi keuangan digital juga telah meningkat secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

"Dalam percakapan saya dengan pemasok, mereka melihat kebutuhan mendesak akan aplikasi seluler yang dapat mendigitalkan pengadaan dan manajemen inventaris di seluruh jaringan pengecer mereka," tambahnya.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kantar, transaksi tunai telah menurun dari 48 persen dari semua pembelian sebelum pandemi menjadi 37 persen hari ini.

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung

Kementerian Koperasi dan UKM secara konsisten mensosialisasikan mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat PP No.7 Tahun 2021 soal kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Diharapkan implementasi PP No.7/2021 ini mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas.

Kali ini, KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).

Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021. Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," tegasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4).

Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," katanya.

Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

"Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," rincinya.

Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.

"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan," ungkap Luhur.

Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

"Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," ucapnya.

Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program.

"Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," kata Luhur.

Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, PP No.7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.

"UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya," jelas Panutan.