Tax Amnesty disebut pula pengampunan pajak.... Lihat Selengkapnya
- PengertianMenurut Ditjen Pajak, pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TRENDING
Berita Terbaru
- Ekonomi Belum Pulih, Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok 2023
- Erick Thohir Terima Surat Pemeriksaan BPK atas PMN BUMN
- Liga Baseball Softball Indonesia Bergulir, Pemain-Pemain Terbaik Lawan Singapura, Malaysia dan Korea
- Pemenuhan Gizi 1000 Hari Pertama Kehidupan Kunci Penting Cegah Stunting
- Menko Luhut Bantah Tuduhan Indonesia Dikontrol China
- Saksikan Live Streaming SCTV Buku Harian Seorang Istri Tayang Jumat 19 Agustus 2022 Malam
- Pererat Hubungan Internasional, Nasdem Terima Kunjungan Dubes Australia
- KPK Tetapkan Eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan Tersangka Suap
- Grup WIR Raih Laba Bersih Rp 24,17 Miliar pada Semester I 2022
- UMKM Nasional Mampu Pasok Alkes Berkualitas Buat Gantikan Impor
- BPJS Ketenagakerjaan Tindak Tegas Oknum Karyawan yang Manipulasi Data Pekerja
- Tingkatkan Kualitas Informasi Kesehatan, Dewan Pers Beri Wejangan bagi Wartawan di Sumatera Selatan