Sukses

Informasi Awal

  • PengertianPemberlakuan PPKM Level 3-4 yang kembali diperpanjang, membuat seluruh layanan transportasi publik menyesuaikan kebijakannya. Salah satu layanan transportasi yang sering digunakan adalah Kereta Rel Listrik atau KRL. Selama PPKM, KAI Commuter menerapkan sejumlah aturan operasional.

    Aturan PPKM

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 kembali diperpanjang, sehingga membuat seluruh layanan transportasi umum diberlakukan aturan baru, salah satunya Kereta Rel Listrik (KRL) atau KAI Commuter, yang menerapkan sejumlah aturan operasional.

    Salah satu aturan yang diberlakukan oleh KAI Commuter adalah memberlakukan syarat, di mana penumpang harus menunjukkan dokumen syarat perjalanan dengan KRL.

    Syarat ini sebelumnya sudah diberlakukan selama PPKM. Syarat naik KRL selama PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 juga tak jauh berbeda dengan syarat selama PPKM Darurat sebelumnya.

    Selain syarat tertentu untuk naik kereta, KAI Commuter juga menerapkan sejumlah rekayasa dan aturan khusus selama PPKM Level 3-4. Seluruh syarat, rekayasa, dan aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 5 Tahun 2021.

    Jalur KAI Commuter

    Saat ini ada tiga operasional yang dijalankan KAI Commuter; KRL wilayah 1 Jabodetabek, KRL wilayah 2 Yogyakarta-Solo, dan KA Lokal Prameks. Semuanya berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

    Untuk KRL Jabodetabek, KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021), akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari, yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

    Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

    Sementara itu, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 WIB – 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.

    Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

     

    Syarat Naik KRL

    Sebagai syarat menggunakan KRL, calon penumpang harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

    Syarat yang harus ditunjukkan saat hendak mengunakan KRL adalah:

    1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
    2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
    3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

    Syarat dokumen untuk naik KRL berlaku di semua stasiun. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), KAI Commuter menyatakan jika kebijakan pemeriksaan dokumen atau surat berlaku di semua stasiun dan semua waktu operasional KRL hingga pemberitahuan selanjutnya.

    Untuk penggguna KRL yang memiliki keperluan mendesak dapat menunjukkan STRP untuk perorangan. Bagi warga Jakarta, informasi terkait pembuatan STRP lebih lanjut bisa menghubungi 1500164 atau live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, atau

    Menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat (kelurahan atau kecamatan). Selain syarat dokumen terjalanan, KAI Commuter juga menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) ketat di stasiun maupun gerbong.

    Selama PPKM tiap kereta atau gerbong hanya boleh diisi sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya. Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain, sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

    KAI Commuter juga telah melengkapi dan menambahkan fasilitas prokes, untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah pengguna menggunakan perjalanan KRL.

    Marka-marka jaga jarak di dalam KRL dan di area stasiun juga sudah tersedia sebagai panduan yang harus diikuti para pengguna. Selain itu, KAI juga akan sering melakukan tes acak tes antigen kepada calon pengguna juga tetap dilanjutkan untuk menekan penyebaran covid-19.

    Kriteria PPKM

    Kriteria PPKM level 3

    PPKM Level 3 diterapkan di tempat di mana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadahi.

    PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

    Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatment BOR 60-80%.

    Kriteria PPKM level 4

    PPKM Level 4 diterapkan di tempat di mana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadahi. PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

    PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

    Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.