Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Advertisement
Advertisement
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Advertisement
Advertisement