Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN merupakan pajak yang diberikan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Dengan kata lain, PPN ini merupakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga dikenal oleh sebagian orang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Pemerintah Bebaskan PPN untuk Kriteria Rumah Ini

    Pemerintah menyesuaikan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Ini dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

    Selain itu juga ini merupakan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Atas pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Menurut PMK, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a.Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

    b. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesuaian.

    c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

    d. Luas tanah tidak kurang dari 60m2.

    e. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

    "Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh," bunyi pasal 4 PMK ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

    Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud adlaah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

     

    Sri Mulyani Gratiskan PPN untuk Haji, Umrah dan Jasa Perjalanan Keagamaan Lain

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa keagamaan seperti ibadah haji, umrah, dan jasa keagamaan lainnya. Selama ini, pelaksanaan jasa keagamaan tersebut dikenakan PPN sebesar 1 persen.

    Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

    Dikutip dari PMK tersebut pada Pasal 3, jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

    - Jasa pelayanan rumah ibadah

    - Jasa pemberian khotbah atau dakwah

    - Jasa penyelenggaraan kegiataann keagamaan

    - Jasa lain di bidang keagamaan

    Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

    Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi:

    - Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

    - Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

    Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

    - Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah

    - Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen

    - Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik

    - Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu

    - Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha

    - Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

    Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 23 Juli 2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.