:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3655137/original/006797600_1638859829-058520500_1546315448-20190101-Kembang-Api-Ancol-2.jpg)
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.... Lihat Selengkapnya
- PengertianUntuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
- Tanggal24 Desember 2021-2 Januari 2022
Advertisement
Advertisement
Advertisement
