Sukses

Informasi Awal

  • PengertianNota Keuangan secara harafiah adalah nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Pengertian

    Nota Keuangan tersebut pada umumnya terdapat dua jenis, yaitu Nota Keuangan untuk RAPBN dan Nota Keuangan untuk RAPBN-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan).

    Perbedaan utama dari nota keuangan tersebut yaitu, pada Nota Keuangan RAPBN terdapat penjelasan tentang perkembangan realisasi APBN pada tahun yang lalu (pada umumnya 5 tahun) dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada; NK RAPBN disampaikan oleh Presiden, sedangkan NK RAPBN-P tidak. 

    Perbedaan lainnya yaitu, pada Nota Keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada aatu tahun yang akan datang, sedangkan pada Nota Keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan, berdasarkan realisas semester I dan perkiraan realisasi semester II.

    Pembahasan

    Yang dibahas dalam Nota Keuangan - NK RAPBN maupun RAPBN-P tetap sama yaitu mengenai: (a)asumsi makro, meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga SBI, harga minyak, lifting; (b)pendapatan negara dan hibah, yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah.

    Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. (c)belanja negara yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.

    Sedangkan transfer ke daerah yang meliputi dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). (d) pembiayaan anggaran, yang meliputi pembiayaan utang dan nonutang.

    Untuk mengetahui secara komprehensif tentang posisi nota keuangan, maka dapat dilihat pada bagan 1, yang menggambarkan siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBN. Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBN sudah dimulai dari awal tahun dengan adanya pagu indikatif, kemudian disusun renja K/L, pagu anggaran, dan seterusnya.

    Sedangkan penulisan Nota Keuangan mulai dilakukan pada bulan Juni, namun pada umumnya didahului dengan pembahasan outline Nota Keuangan mulai awal tahun juga.

    Presiden Joko Widodo  (Jokowi) pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan. (Photo dok. Youtube DPR RI)